(Foto: Humaspol). |
BARITORAYAPOST.COM (Palangkaraya) – Sejatinya orang tua adalah guru sekaligus pelindung bagi anak-anaknya, namun tidak demikian dengan Mardi (35), pria warga Gang Kenanga I Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kalimantan Tengah ini tega membunuh darah dagingnya sendiri ES (15) lantaran kesal anaknya tersebut terlalu lama saat diminta membelikan makanan ringan, Sabtu (31/8/2019).
Terungkapnya pembunuhan berawal dari tetangga korban yang merasa curiga melihat kematian korban dengan luka mengangga dibagian dada sebelah kiri yang dirasa janggal sehingga diputuskan untuk melaporkan hal tersebut ke piket SPK Polsek Sebangau, dari hasil pemeriksaan aparat juga mencurigai kedua orang tua korban yang tidak mau dilakukannya visum et refertum, hingga akhirnya setelah melalui pemeriksaan intensif tehadap kedua orang tua korban, anak dan saksi pelapor diketahui bahwa kematian korban bukan dikarenakan jatuh dan tertusuk pisau seperti yang dikatakan bapak dan ibu korban yang sebelumnya berusaha menutupi penyebab kematian korban melainkan karena tusukan pisau dari orang tua kandung korban,hal tersebut juga dikatakan oleh adik korban sehingg membuat Mardi akhirnya mengakui perbuatannya.
Dari hasil otopsi diketahui bahwa korban meninggal dengan luka mengganga 9 cm yang mengenai jantung korban.
Dalam Konferensi Pers Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar didampingi Kabagops AKP Hemat Siburian dan Kasat Reskrim AKP Nandi Eka Putra, Minggu (1/9/2019) mengatakan bahwa meninggalnya ES (15) Diduga dibunuh oleh Bapak kandungnya.
“Iya,kematian korban diduga dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri.
Sementara pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara. Dan pasal 44 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan hukuman 15 tahun penjara.(Humaspol/Adi/Red)