Empat Calon Kades Desa Bundar Menuntut Pilkades Ulang

BARITORAYAPOST.COM (Buntok) – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara, Barito Selatan sudah usai. Tetapi ternyata pilkades untuk periode 2019-2025 itu justru menyisakan sebuah persoalan baru.


Persoalan itulah yang kini diangkat oleh para kandidat Kepala Desa, yang dalam Pilkades tempo hari tidak terpilih.


Pilkades itu sendiri diikuti oleh lima kandidat. Mereka adalah Mulaini Taurina (nomor urut 1), Eduard (nomor 2), Asaito (3), Urito (4), dan Adi Purwanto (5). 


Keluar sebagai pemenang adalah Eduard. Dan kebetulan Eduard adalah kandidat petahana.


“Tetapi karena proses administrasi penyelenggaraan Pilkades ini tidak sesuai dengan aturan atau prosedur yang telah ditentukan, maka kami pandang hasil Pilkades tadi cacat. Tidak sah,” kata Hatinoto. Hatinoto dalam hal ini bertindak sebagai pihak yang mewakili keempat kandidat yang tidak terpilih tersebut.


Dengan berbagai alasan, mereka Selasa (8/10/2019) mengajukan gugagan ke BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Bundar.


Kepada BPD, keempat kandidat yang diwakili Hatinoto mengajukan gugatan. Isi gugatannya adalah menolak proses beserta hasil Pemilihan Kepala Desa yang diselenggarakan Panitia Pilkades Desa Bundar.


Menurut mereka, Pilkades itu diselenggarakan tidak sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.


Sebagai contoh disebutkan, pertama, penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tidak dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.


Kedua, pengumuman nama calon kepala desa tidak diumumkan secara menyeluruh ke seluruh pelosok desa.


“Dengan tidak diumumkannya daftar pemilih tetap (DPT) sesuai jadwal, maka kami, keempat calon ini sangat dirugikan,” kilah Adi Purwanto kepada baritorayapost.com.


Dosa panitia Pilkades lainnya menurut Adi Purwanto adalah, pengumuman nama-nama calon, tidak dilakukan secara merata atau menyeluruh. “Akibatnya, banyak warga yang tidak tahu siapa saja calon-calon Kadesnya. Yang diketahui oleh warga atau calon pemilih hanyalah yang sudah populer, yaitu calon petahana,”  lanjut Adi. “Jadi, kami empat calon ini sangat dirugikan.”


Gugatan berikutnya adalah, karena prosesnya tidak sesuai dengan aturan yang ada, maka mereka menuntut adanya pemilihan ulang. “Karena  prosesnya cacat hukum,  maka hasilnyapun juga cacat dan batal demi hukum. Kami minta dilakukan Pilkades ulang,” tegas Hatinoto. (Yes/Red/BRP).

Pos terkait