BARITORAYAPOST.COM (Sukamara) – Satuan Reskrim Polsek Balai Riam jajaran Polres Sukamara berhasil meringkus empat kawanan perampok yang beraksi di sebuah Ruko di Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Kalteng beberapa waktu lalu.
Dalam realise nya, Kapolres Sukamara AKBP Sulistiyono, S.H.,M.M menjelaskan kepada awak media, bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan terhadap pasangan suami istri pemilik ruko di Desa Sekuningan Baru, Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara.
Berdasarkan hasil pengakuan korban Bapak Tarmuji dan Ibu Suwarni, Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam dengan menggunakan sebilah pisau dan membawa kabur uang dan barang berharaga senilai Rp 200 juta lebih.
Sebelumnya Ibu Suwarni sedang membersihkan ruangan di dalam rumah dan setelah selesai bermaksud untuk istirahat dan mematikan lampu yang ada di dalam ruangan, tiba-tiba korban mendengar ada bunyi pintu terbuka dari arah pintu belakang rumah ternyata pintu telah di buka oleh 4 orang perampok yang langsung mendorong korban dan suami korban dangan memegangi kedua tangan korban serta langsung menanyakan dimana letak uang dan perhiasan korban dan pelaku langsung mengancam akan membunuh serta membakar korban.
Karena panik korban hanya diam dan salah satu dari pelaku langsung membongkar barang serta pakaian yang ada di sekitar tempat tidur dan menemukan sejumlah uang yang ada di samping tempat tidur berada di dalam tas serta ember dan handphone yang di taruh di depan televisi sebanyak 4 buah. Setelah melakukan aksinya pelaku langsung kabur melarikan diri menuju arah Pangkalan Bun (Kobar) dan rencananya akan kabur ke Surabaya.
Tak perlu waktu lama setelah mendapatkan laporan tersebut polisi bergerak cepat. Pada sore harinya keempat pelaku yang terdiri dari F (42), IA (37), S (41), dan A (48) berhasil ditangkap beserta barang bukti uang yang tersisa sekitar Rp 150 juta.
Tindakan pencurian dan kekerasan (Curas) ini terjadi pada 16 Desember 2019 waktu lalu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Sebelum melancarkan aksinya mereka ini sudah terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap Ruko tersebut,” terang Kapolres.
Dari hasil keterangan sementara, pelaku sempat mendatangi lokasi kejadian dengan berpura pura membeli rokok sebanyak dua kali. Mereka tidak langsung melancarkan aksinya, tetapi menunggu sampai tengah malam dengan harapan penghuni rumah telah tidur. Setelah pukul 03.00 WIB mereka baru memulai aksinya.
Saat ini keempat pelaku dan barang bukti sudah dimankan di Polres Sukamara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan ke empat Pelaku terancam kurungan 12 tahun penjara. (Adr/Red/BRP)