
Sasaran penyemprotan yaitu pada area kursi, meja serta dinding yang biasa nya bersentuhan dengan Warga Masyarakat.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kahayan Tengah Ipda Rozikin,S.H, menuturkan penyemprotan desinfektan ini merupakan upaya Polsek Kahayan Tengah dalam memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 (corona).
Selain itu, Anggota Polsek Kahayan Tengah juga memberikan imbauan agar seluruh Masyarakat untuk mematuhi protokol Kesehatan Cegah Covid 19, yang telah di sampaikan sebelum nya dan Mari bersama- sama kita memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Kecamatan Kahayan Tengah. (DTN).