BARITORAYAPOST.COM (Murung Raya) – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyetujui 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya (Mura).
Terkait Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Murung Raya nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Murung Raya nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan setuju pada perubahan tersebut untuk menjadikan Perda pada tahun 2022.
Namun, fraksi PPP tetap memberi saran. Menurut juru bicara fraksi PPP H Mariyanto dalam rapat paripurna ke 3 masa sidang I tahun 2022, Jumat (4/02/2022), Perda tersebut berlaku ketika pandemi COVID-19 sudah usai melandai, dan menunggu kondisi ekonomi benar-benar lebih baik dan stabil. “Menurut hemat kami peraturan daerah ini sebaiknya dipending untuk sementara waktu. Selanjutnya kami harapkan dalam penerapan perda ini nantinya, tidak mematikan kreatifitas masyarakat khususnya, khususnya bagi masyarakat yang menggunakan area publik, yang kegiatannya tidak bersifat komersial,” kata Mariyanto.
Dalam kesempatan ini juga mereka menyampaikan kepada pihak-pihak pengelola rumah sakit umum Puruk Cahu Murung Raya, dan kepada dinas kesehatan agar kiranya tidak memberikan pungutan bayaran area parkir rumah sakit kepada masyarakat. “Kepada pemerintah daerah juga kami harapkan agar bisa mengawasi kepada pihak-pihak pengelola area parkir, yang tidak ada ijin atau tidak masuk dalam daftar pendapatan daerah. dan ini bukan tidak relaan membayar jasa yang diberikan, namun terkait legalitas para pengelola parkirnya,” bebernya.
Fraksi partai persatuan pembangunan juga memberikan masukan kepada pemerintah daerah kabupaten Murung Raya untuk terus mematangkan sistem perizinan yang memudahkan masyarakat, lebih efektif dan sederhana. juga serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Terkait Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Murung Raya nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa. Fraksi PPP menyarankan agar proses penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini harus tertib dan harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, fraksi partai persatuan pembangunan berharap lahirnya Perda ini nantinya memperkuat penerima pendapatan hasil daerah sebagai bukti bahwa kemandirian ekonomi meningkat. “Fraksi kami juga meminta kepada pemerintah daerah Murung Raya, untuk meminimalisir terjadinya kebocoran keuangan daerah nantinya.Dan ranperda ini juga sangat bertujuan agar mempermudah dalam pelaksanaan dan tidak menimbulkan multi tafsir dalam penerapannya, serta untuk mewujudkan pemerintahan yang good government dan clean governmen,” jelasnya.
Ranperda tentang rencana umum penanaman modal Kabupaten Murung Raya tahun 2018-2025, Fraksi PPP menginginkan Raperda ini bertujuan untuk mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait. agar tidak ada terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektoral yang akan di promosikan dan juga untuk lebih cepat efektif dan akomodatif terhadap investor.
Terkait Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, saran fraksi PPP kepada pemerintah daerah supaya nantinya dapat memberikan kepastian aturan, memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan, dan pengendalian kemudahan pengurusan izin tertentu akan berkolaborasi dengan kemudahan dalam berinvestasi.
“Adapun masukan kami dari aspek pengendalian di harapkan setiap bangunan gedung sesuai standar baik posisi dan estetikanya maupun struktur dan dampak terhadap lingkungannya,” tutupnya. (ad/red/BRP)