Ganti Seluruh Kerugian Hak Waris, Oknum Notaris/PPAT digugat 100 Milyar Karena Melawan Hukum


BARITORAYAPOST.COM (
Jakarta) – Sidang Perdata perbuatan melawan hukum antara kuasa penggugat Amstrong Sembiring, SH., MH mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Notaris & PPAT Ny. Soehardjo Hadie Widyokusumo, SH beralamat di. Ji. Casablanca Raya No. 99. Menteng Dalam, Tebet. Jakarta Selatan, perkara nomor 813/pdt.G/PN.JakSel dengan agenda sidang pertama yang digelar di ruang sidang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).

Dalam persidangan pertama yang digelar, pihak tergugat tidak menghadiri persidangan, Majelis Hakim yang memimpin persidangan mengatakan, bahwa dari hasil jurusita yang melayangkan surat panggilan kepada notaris tersebut alamat tidak bisa ditemukan dan hanya bertemu dengan scurity, lalu selanjutnya surat panggilan tersebut dititipkan di kantor kelurahan, ucap majelis Hakim.
Namun secara SOP dalam penerimaan surat panggilan yang dititipkan ke kelurahan tidak disertai dengan cap dari kantor kelurahan tersebut, jadi Hakim ketua berpendapat akan diperjelas lagi kebagian jurusita prihal panggilan sidang tersebut dan akan dikirimkan kembali surat panggilan ke dua kepada tergugat.
Diketahui, Bahwa PENGGUGAT adalah merupakan ahli waris sah (anak kandung Almarhumah Soeprapti) yang telah memenangkan perkara Putusan Mahkamah Agung RI di tingkat Peninjauan Kembali No. 214PK/Pdt/2017 tertanggal 15 Juni 2017 yang di dalam putusannya Majelis Hakim MA telah menolak PK yang diajukan oleh pihak Soerjani Sutanto (Pemohon PK) merupakan pihak lawan dari PENGGUGAT. Bahkan bukti penolakan tersebut terbilang cukup ekstrem karena menegaskan termohonan PK tersebut Harus Ditolak.
Bahwa Ketua Majelis Hakim Agung Republik Indonesia, Syamsul MA’arif juga membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia di tingkat kasasi dengan No.1525 K/Pdt/2015 tertanggal 27 Oktober 2015. Artinya dalam hal ini, Putusan MA selain menolak PK Soerjani Sutanto juga membatalkan putusan-putusan sebelumnya, baik di tingkat pertama, banding dan kasasi, tegas Kuasa Hukum Penggugat Amstrong Sembiring dalam keterangan Perssnya.
Bahwa sebagaimana juga diketahui di dalam putusan Mahkamah Agung di tingkat PK (Nomor 214/ 2017) secara eksplisit telah disebutkan bahwa permohonan PK dari saudari Soerjani Sutanto sudah tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut: a. mengenai alasan adanya bukti baru, bahwa setelah meneliti bukti surat yang diajukan oleh pemohon peninjauan kembali berupa Akta Hibah nomor 18/2011 tanggal 9 Mei 2011 Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali berpendapat bahwa bukti tersebut tidak besifat menentukan karena dalam perkara pemohon peninjauan kembali tidak menlaukan gugatan balik terhada termohon peninjauan kembali dan menuntut agar tanah dan bangunan (objek sengketa) dinyatakan sebagai milik sah pemohon peninjauan kembali, karena itu bukti tersebut beralasan untuk dikesampingkan, Sehingga PK tersebut “Harus Ditolak” (Bukti P-1), tandasnya.
Amstrong beranggap, bahwa perbuatan oknum Notaris tersebut bertentangan dengan kaidah hukum sebagaimana tertuang dalam putusan MARI 3176/K/pdt/1988 dan Putusan MARI 199/K/TUN/2000 Tertanggal 17 oktober 2002 dengan ketua majelis (Almarhum) Prof Dr. Paulus E Lotulung telah membuat kaidah hukum.
Bahwa berdasarkan ketentuan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, bahwa pelanggaran undang-undang, Notaris dapat dikenakan sanksi yang berasal dari undang-undang. Bahwa Notaris sebagai pejabat publik yang produk akhrnya berupa akta autentik, maka dengan sendirinya produk Notaris ini terikat dalam ketentuan hukum perdata terutama dalam hukum pembuktian.
Pelanggaran prosedur sesuai undang-undang bisa membatalkan status akta autentik. Notaris bisa digugat penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga oleh pihak yang dirugikan. Rumusan Perbuatan Melawan Hukum diatur pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi: “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” ucapnya.
Jadi Akta Hibah Nomor 18/2011 tanggal 9 Mei 2011 yang dibuat oleh Notaris/ PPAT berdasarkan dari Akta Persetujuan Dan Kuasa berikut Akta Pernyataan Kesepakatan Bersama No 6 7 8 dan 9 adalah merupakan Akta Pemindahan Hak atau Akta Kuasa Mutlak, dan sehingga Akta Hibah itu sudah cacat hukum karena Akta Jenis seperti itu sudah lama dilarang secara hukum yang dapat dibuktikan. Atas kerugian yang dialami penggugat, maka Tergugat di tuntut Penggantian semua kerugian atas hak waris senilai 100M (Seratus Milyar Rupiah) oleh Penggugat. (Ria/Red).

Pos terkait