
Polrs Kotim (27/06/2021) – Seorang laki-laki inisial HZ (57 tahun) diamankan Personil Sat Lantas Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, atas kepemilikan Narkotika jenis Sabu, saat yang bersangkutan terlibat Laka Lantas di Teras PT.PLN UPP KITRING KALBAGTENG 3 Jl. Suprapto No. 55 Rt.023 Rw.007 Sampit, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial HZ (57 tahun) di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,74 gram dan beberapa alat sarana hisap yang disembumyikan di dalam Kotak Kacamata di dalam Mobil yang dikendarainya, Kamis (24/06) 18.45 Wib.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reserse Narkoba AKP. Syaifullah, S.H, M.H, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan Mengamankan Pelaku Narkoba inisial HZ berawal dari kejadian laka lantas.
Adapun Kronologinya berawal saat Personel Sat Lantas mendatangi kejadian kecelakaan tabrakan dua unit Mobil, pada penaganannya Pelaku HZ diminta untuk menunjukan kelengkapan Surat menyurat, namun pada waktu itu Pelaku HZ terlihat dalam keadaan yang kurang baik mencoba menunjukan surat kendaraan yang dimilikinya dari dalam saku celana dari dalam Mobilnya, namun saat mencoba menunjukan surat, 2 orang Petugas ada melihat sebuah tempat kacamata warna hitam terbuka didalam dekat tempat duduk Pelaku HZ, terlihat berisi 1 bungkus plastic klip berisi Crystal Bening diduga narkotika jenis Sabu, lengap dengan peralatan hisap berupa, 1 buah Bong, 1 buah pipet kaca, dan 3 buah korek Gas, menemukan hal tersebut Personel Sat Lantas langsung mengamankan Pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Kotim.
Atas perbuatan Tersangka inisial HZ (57 tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar rupiah dan paling banyak 10 Milyar rupiah, jelasnya. (Hums-Spt)