
Kades Pantai, Wijaya (33) saat dihadirkan dalam siaran Pers oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Wakapolres Kompol Iqbal Sengaji dan Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang Senin (2/8) siang di aula Mapolres Kapuas (Foto: Rah)
BARITORAYAPOST.COM (Kapuas) – Demi kepentingan pribadi seperti membayar utang, hiburan malam hingga bermain judi online, oknum Kepala Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Wijaya (33), diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Tahun 2020 yang dialokasikan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Unit Tipikor Satreskrim Polres Kapuas dengan bukti-bukti yang ada akhirnya melakukan penahanan terhadap Kades. Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menjelaskan, selain korupsi BLT-DD, sang Kades juga tidak melakukan kegiatan fisik berupa bangunan yang menggunakan anggaran Dana Desa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total Rp. 791.064.500.

“Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi, antara lain bayar utang, membayar kredit mobil, bayar rental mobil, hiburan malam, dan bermain judi online,” Manang Soebeti dalam siaran persnya, Senin 2 Agustus 2021 siang.
Kapolres menambahkan, jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan audit perhitungan dari BPKP Perwakilan Kalteng. Kemudian pihaknya juga telah melakukan penyitaan 50 item dokumen terkait pengelolaan dana desa TA 2020, uang tunai sebesar Rp. 46.000.000, sisa uang dana desa yang masih disimpan.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan 1 unit Mobil Daihatsu Sirion warna putih hasil pembelian secara kredit yang uang muka dan angsurannya dibayarkan menggunakan Anggaran Dana Desa Pantai.
“Tersangka Wijaya diancam pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun,” Pungkas Manang Soebeti. (Rah/Red/BRP)