Gebrakan Pertama Kasat Resnarkoba Kotim, Amankan Warga beserta 7,86 Gram Sabu

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (18/03/2021) Seorang Pria, diamankankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar, di  Jalan Jl. Jend Sudirman KM. 46 No. 73 Rt 005A Rw 002 Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng. 
Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang Pria inisial ALC alias ALI (32 Tahun), berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim,  di tempat kejadian perkara tersebut diatas, beserta barang bukti berupa berupa 6 bungkus plastik klip ukuran kecil,  berisikan barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,86 gram beserta barang bukti lain. (17/03) 16.00 Wib. 
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syafullah, S.H, M.H., berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa Sat Narkoba Polres Kotim telah ada mengamankan seorang laki-laki warga Desa Penyang, karena ada memiliki atau mengusai Narkotika jenis Sabu, dimana pengungkapan ini adalah berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh yang besangkutan.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan ALC alias ALI yang ketika itu sedang berdiri disamping rumah, saat melihat kehadiaran Petugas ALC alias ALI terlihat sempat membuang sesuatu berupa sebuah toples Plastik warna hitam ke tanah dan setelah dilakukan pengecekan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat ternyata toples tersebut didalamnya berisi 6 bungkus plastik klip  berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibalut dengan 2 Lembar plastik warna Hitam dan 2 lembar Tiessue,  selanjutnya didalam toples tersebut juga ditemukan 1 Pack Plastik Klip dan 1 (satu) Buah sendok Terbuat dari Potongan sedotan yang diakui adalah miliknya  sendiri, kemudian ALC alias ALI beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut
Atas perbuatan Pelaku inisial ALC alias ALI (32 tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2)  Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak Rp.10.000.000.000, (Hums-Spt)

Pos terkait