BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (18/04/2021) Polsek Ketapang jajaran Polres Kotim, Polda Kalteng, mengamankan seorang Eksekutif Supervisor, lantaran telah di Laporkan oleh Pihak Perusahaan, karena telah menggelapkan Barang dagangan dengan Modus Order Fiktif milik PT. Mega Soen Utama, yang beralamat Jalan HM Arsyad Km. 2,5 ( Komplek Pergudangan Kusuka ) Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Perbuatan yang diduga telah dilakukan oleh Salah satu Karyawan PT. Mega Soen Utama yang menjabat sebagai Eksekutif Supervisor inisial BRR (36 Tahun), yang sehari-harinya juga bertugas untuk memasarkan Produk Susu dan Tissue di wilayah Kecamatan Parenggean, Samuda hingga ke Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan, telah merugikan Pihak Perusahaan sebanyak ratusan juta rupiah.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Ketapang AKP. Samsul Bahri, S.E, S.I.K melalui laporan situasi yang dikirimkan, membenarkan tentang kejadian tersebut diatas, dimana Pelaku sebagai salah satu Karyawan yang serhari-harinya juga memasarkan Barang, berdasarkan dari Hasil Audit dari Pihak Perusahaan, diketahui telah ada membuat Order Fiktif seolah-olah ada Konsumen yang mengorder Barang, sehingga atas Orderan tersebut Barang baik berupa Produk Susu maupun Tissue bisa dikeluarkan dari Gudang PT. Mega Soen Utama.
Dari Barang Bukti yang diamankan berupa 25 Lembar Nota Penjualan yang telah di Cek oleh Pihak Perusahaan untuk dilakukan penagihan, ternyata Fiktif karena alamat yang tertera pada Nota tidak pernah mengoder barang sebagaimana yang tertera pada Nota Penjualan tersebut, selanjutnya Barang yang telah dikleuarkan adalah berupa Produk Tissue sebanyak 394 Karton dan Produk Susu sebanyak 271 Karton total keseluruhan senilai Rp. 227.275.780,- kemudian dari Keterangannya bahwa semua barang tersebut telah dijual oleh Pelaku dan hasil Penjualannya di pergunakan untuk Kepentingan Pribadinya.
Atas Perbuatan Eksekutif Supervisor inisial BRR (36 Tahun) tersebut, diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUH Pidana serta diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 Tahun. (Hums-Spt)