(Foto: Ab Barut). |
BARITORAYAPOST.COM (Muara Teweh) – Dua pemuda M alias Zaki (24) dan AA alias Amin (32) diringkus Satreskrim Polres Barito Utara. Keduanya ditangkap karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian atau penggelapan uang milik korbannya Mardiana alias Mba Ana, pemilik Mini Market Delta Muara Teweh. Korban merugi sekitar Rp 40 juta hingga melapor kepihak berwajib.
Modusnya, tersangka Muzakir bekerja sama dengan temannya Amin pada saat mengambil uang.
Pelaku Muzakir ditangkap pada hari Sabtu (17/8/2019) sekitar pukul 10.10 WIB, di Mini Market Delta, Jalan Sengaji Hulu, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara. Sementara dari nyanyian Zaki, Amin berhasil diringkus berselang beberapa menit sekitar pukul 10.20 Wib di hari yang sama di jalan Tumenggung Surapati Gg. H.Baidillah, RT. 13, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang menerangkan, M (24) merupakan karyawan yang bertugas sebagai kasir di Mini Market Delta. Dia mengakui, bahwa telah mengambil uang dari laci kasir secara berulang-ulang dan hampir setiap hari sejak awal bulan Juli 2019 sampai dengan tanggal 16 Agustus 2019 dengan jumlah bervariasi, antara Rp 1.000.000,- sampai dengan Rp 2.000.000.
“Tersangka Muzakir telah bekerja sama dengan tersangka AA (32) pada saat mengambil uang. Tersangka Amin datang ke Mini Market Delta dan pura-pura membeli barang. Pada saat membayar barang belanjaan, tersangka AA (32) menyerahkan uang kepada kasir yaitu tersangka Muzakir. Kemudian tersangka Muzakir mengecek harga barang dengan menggunakan alat dan aplikasi di kasir,” terang Kasat, Selasa (20/8/2019).
Kini mereka sudah mendekam dibalik sel tahanan Polres Barut dan diancam hukuman sesuai Pasal 362 atau 374 Jo. 372 KUHP. (Ab/red)