Polresta Palangka Raua – Polsek Bukit Batu jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak bersama Tim PPKM Skala Mikro menggelar Operasi Yustisi dan Razia Masker di wilayahnya.
Kapolsek Bukit Batu, Ipda Dedi Satria bersama personelnya pun turut dalam kegiatan tersebut, yang digelar pada kawasan Jalan Tjilik Riwut Km. 34 (depan Puskesmas Tangkiling), Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (16/9/2021) pagi.
Kapolsek menjelaskan, operasi tersebut digelar mulai pukul 08.30 WIB dengan sasaran pendisiplinan penerapan dan penegakkan hukum protokol kesehatan (prokes) yang berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.
“Operasi Yustisi digelar dengan melakukan razia dalam hal penggunaan masker kepada masyarakat maupun pengendara yang melintasi kawasan ini, sebagai bentuk mitigasi dan penanggulangan Pandemi Covid-19,” tuturnya.
Selama operasi tersebut berlansung hingga pukul 14.15 WIB, petugas pun menjaring 7 (tujuh) orang pelanggar prokes akibat tidak menggunakan masker, yang kemudian dikenakan teguran tertulis dan dilakukan Swab Antigen Covid-19.
“Dari hasil yang telah dikeluarkan oleh Tim Puskesmas Tangkiling, sebanyak 7 orang pelanggar prokes tersebut dinyatakan non-reaktif atau negatif terpapar Covid-19, yang kemudian diberikan edukasi akan pentingnya menerapkan prokes,” pungkas Dedi.
Setelah dilakukan penindakan, para pelanggar itu pun dipersilahkan untuk kembali beraktivitas dengan catatan tidak mengulangi pelanggaran tersebut lagi, serta petugas pun membagikan masker kepada mereka sebagai bentuk edukasi. (pm)