Polresta Palangka Raya – Satgas Penanganan Covid-19 bersama Polresta Palangka Raya , Polda Kalteng kembali menggelar Operasi Yustisi dan penegakkan disiplin protokol kesehatan (prokes) di wilayahnya.
Operasi Yustisi tersebut digelar pada beberapa tempat tongkrongan dan kafe di kawasan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Sabtu (18/9/2021) yang dimulai sekitar pukul 20.00 hingga 00.45 WIB.
Beberapa tempat usaha yang dilakukan operasi tersebut yakni pada Kopi Kong, Nazwa Cafe, Asmin Seafood & Cafe di Jalan Yos Sudarso, kemudian Tentang Coffe Toast di Jalan Sisingamangaraja dan Hybird Coffe di Jalan Samratulangi.
Operasi tersebut pun dilakukan guna menegakkan penerapan dan kedisiplinan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat, terutama dalam hal penggunaan masker pada kawasan keramaian.
“Yang berdasarkan Perwalikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang penegakkan prokes sebagai upaya menanggulangi dan mitigasi Pandemi Covid19 di wilayah Kota Palangka Raya,” tutur Personel Polresta Palangka Raya, Bripda Berkat yang turut dalam kegiatan tersebut, Minggu (19/9/2021) pagi.
Saat operasi berlangsung, petugas menjaring sebanyak 48 orang pelanggar prokes, yang dikenakan teguran hingga sanksi sesuai dengan perwalikota tersebut, yakni 5 teguran tertulis dan 43 denda administrasi perorangan.
“Hal tersebut merupakan upaya yang dilakukan guna menegakkan prokes dan meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan masyarakat untuk mematuhinya, mengingat Pandemi Covid-19 masih melanda hingga saat ini,” tutur Berkat.
Selain melakukan penegakkan, petugas juga tak henti-hentinya menyuarakan untuk selalu mematuhi prokes dan langkah 5M kepada masyarakat yang melintasi kawasan tersebut.
“Senantiasa memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi, agar terhindar dari resiko penularan Covid-19 saat beraktivitas sehari-hari,” pungkas Berkat. (pm)