
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Perwira Pengendali di lapangan Ipda Iwan Hermawan mengatakan, operasi yustisi kali ini digelar tentunya sebagai pengawasan penerapan disiplin serta penegakan hukum prokes dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kab. Barsel.
“Dalam kegiatan kali ini, kami gencar mengimplementasikan Surat Edaran Gubernur Kalteng terkait percepatan penanganan Covid-19,” ujarnya.
Kepada masyarakat yang melanggar tentunya kami berikan sanksi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dengan harapan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi prokes dimasa pandemi Covid-19 terus meningkat. (bow)