Kapuas Hilir – Polsek Kapuas Hilir jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng telah melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 kepada Masyarakat di Kelurahan Barimba Kec. Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas, Kalteng ( Kalimantan tengah ) menjelang bulan Suci Ramadhan, Jum’at (01/04/2022 ) siang.
Kapolsek Kapuas Hilir AKP Volvy Apriana, S.Pd., M.A., melalui Anggotanya yang bertugas Bripka Anggun menyampaikan, kegiatan ini sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th. 2020, Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kecamatan Kapuas Hilir.
Dalam kegiatan opersi yustisi menjelang bulan suci Ramadhan ini Petugas menekankan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker dan mengajak warga masyarakat yang belum mendapatkan Vaksinasi covid-19 agar segera vaksin karena dengan vaksinasi akan meningkatkan daya tahan tubuh terhadap virus sehingga dapat terhindar dari Rantai Penularan Virus Covid-19.
Apabila ada masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker maka Petugas memberikan peringatan serta memberi bantuan masker yang dapat langsung digunakan ditempat dan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku dalam Penerapan Protokol Kesehatan Pemerintah.
Petugas mengatakan, dibulan suci Ramadhan tahun 2022 akan tetap diberlakukannya prokes kesehatan dari pemerintah dan akan tetap memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi prokes sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Kapuas berupa denda maupun sanksi Kerja Bakti Sosial dilingkungan setempat. Punkasnya.(en).

