
Polres Kapuas – Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng telah melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 kepada Masyarakat di Kelurahan Barimba Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas, Kalteng ( Kalimantan tengah ). Jum’at ( 11/03/2022 ) Pagi.
Kapolsek Kapuas Hilir AKP VOLVY APRIANA,S.Pd., M.A., melalui KASPK II Polsek Kapuas Hilir Aiptu YULI TAOFIK menyampaikan Kegiatan tersebut sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th. 2020, Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Wilayah Kec. Kapuas Hilir.
Dalam kegiatan tersebut Petugas selalu menekankan kepada Masyarakat untuk selalu menggunakan masker sehingga dapat terhindar dari Penularan Virus Covid 19 dan Apabila ada Masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker maka Petugas memberikan peringatan dan serta memberi bantuan masker yang dapat langsung digunakan ditempat.
“Apabila perbuatannya ditemukan kembali oleh Petugas, maka sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Kapuas maka akan diterapkan sanksi-sanksi bisa berupa denda maupun sanksi kerja bakti sosial. (EN)