
Sekda Fachrizal Fitri (tengah) mewakili Gubernur Sugianto Sabran tandatangani MoU Pemprov Kalteng – Pemkab Bartim – PT Pertamina (27/8/2020).
BARITORAYAPOST. COM (Palangka Raya) – Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama PT Pertamina dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentang optimalisasi dan pemanfaatan aset jalan di Kabupaten Barito Timur masuk ke dalam salah satu indikator rencana aksi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaikan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran pada sambutannya yang dibacakan Sekda Kalteng Fahrizal Fitri di Aula Jayang Tingang, Kamis (27/8/2020) yang dihadiri langsung Dirut Pertamina, Nicke Widyawati.
Sebagaimana diketahui, selama ini aset Pertamina (yang nota bene adalah aset negara) yang ada di Barito Timur dikelola oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Dan tidak memberi keuntungan kepada daerah, tetapi hanya menguntungkan pihak dan oknum-oknum tertentu.
Dalam rencana aksi Korsupgah tersebut , KPK memerinci terdapat delapan poin indikator sebagai target, di antaranya perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas aparat pengawas internal pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara (ASN), dana desa, optimalisasi pendapatan daerah dan manajemen aset daerah.
Dan sebagaimana diberitakan, kasus pengelolaan jalan Pertamina oleh pihak yang tidak berhak, mengandung indikasi-indikasi korupsi. Salah satu buktinya, Pemda Barito Timur menyangkal adanya pendapatan daerah (PAD) yang berasal dari pengelolaan jalan berbayar itu.
Meski dana yang terhimpun mencapai ratusan miliar ruoiah, tapi sama sekali tak ada setoran ke PAD. Dan kasus ini pernah disidik oleh Kejaksaan Agung maupun Bareskrim Mabes Polri. Dan kini, aset negara ini pengelolaanya akan diawasi
Penandatanganan nota kesepahaman itu sendiri disaksikan pula oleh Ketua Kejaksaan Tinggi Kalteng, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala BPN-ATR dan para bupati di Kalteng.
“Penandatanganan ini merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan penertiban aset. Kita patut bersyukur, hari ini dilakukan penandatanganan antara PT Pertamina, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Kabupaten Barito Timur,” kata Gubernur.
Baca Juga:
Konflik Sosial Terkait Jalan Pertamina Hendaknya Diselesaikan Dalam Semangat ‘Rumah Betang’
Pada momen tersebut juga dilakukan penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara Pemprov Kalteng, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalteng bersama Kejaksaan Tinggi Kalteng dan Kejaksaan Negeri se-Kalteng.
SKK tersebut merupakan surat kuasa dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota kepada pihak Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk tugas Korsubgah, diantaranya mengembalikan aset-aset negara yang dikuasai pihak lain. (yes/red/BRP) (yes/Red/BRP).