BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Propinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Selasa (30/3/2021) mengabulkan gugatan PT Badhra Cemerlang Lestari (BCL).
Dalam gugatan perkara perdata Nomor : 28/Pdt.G/2020/PN.Tml. PT. Badhra Cemerlang Lestari (BCL) anak perusahaan PT. Astra Argo Lestari menggugat PT. Aljabri Buana Citra (ABC) senilai Rp27 Miliar.
Tergugat PT ABC diadukan karena melakukan land clearing atau perusakan kebun sawit milik PT. BCL seluas 12,8 hektare dengan jumlah pohon yang dirobohkan 1.670 pohon.
Akibatnya pihak PT BLC mengaku mengalami kerugian 27 miliar.
Kuasa Hukum PT. BCL. Nazwar Samsu, SH.
Sidang perkara ini memakan waktu 8 bulan atau 32 kali sidang. Sudang ini terbilang panjang dan melelahkan. Pasalnya pihak penggugat maupun tergugat untuk meyakinkan hakim menyiapkan bukti surat, saksi, hingga Peninjauan Setempat (PS).
Perjuangan PT. Badhra Cemerlang Lestari (BCL) dalam mencari keadilan terbayar mahal, ketika ketuk palu Hakim Ketua Deni Indrayana,SH.MH yang juga sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang Selasa (30/3/2021) menyatakan mengabulkan sebagian tuntutan penggugat dan menolak keseluruhan eksepsi tergugat.
Dalam amar putusan yang dibacakan Deni Indrayana,SH.MH memerintahkan kepada PT. Aljabri Buana Citra (ABC) membayar ganti rugi akibat perobohan tanaman kelapa sawit milik PT. BCL sebanyak 1.670 pohon senilai Rp 5,9 miliar dari tuntutan 27 miliar.
Disamping itu PT. ABC selaku tergugat I dan Junaidi alias Junai selaku tergugat II tanggung renteng membayar biaya sidang Rp 6.058.000.
Hakim memberi kesempatan 14 hari untuk mengajukan banding jika dirasa putusan tersebut tidak memuaskan salah satu pihak.
Kuasa Hukum PT. ABC. Akhmad Junaidi,SH.,MH
Tetapi hingga kemarin Kamis (15/4/2021) Humas PN Tamiang Layang Arief Heryogi,SH kepada baritorayapost.com menyatakan, baik PT BCL maupun PT ABC tidak ada yang menyatakan banding.
“Tidak ada pihak penggugat atau tergugat mendaftar untuk banding, atas putusan Pengadilan yang dibacakan Hakim Selasa (30/3/2021). Oleh karenanya jika salah satu pihak mengajukan banding setelah batas waktu 14 hari, Pengadilan akan menolak dengan tegas, ” kata Arief kepada media ini, Kamis (15/4/2021)
Kuasa Hukum penggugat Davi IG,SH saat dihubungi media ini Jumat (16/4/2021) via WhatSapp menyatakan tidak banding atas Putusan Pengadilan Negeri Kelas II Tamiang Layang yang dibacakan Hakim Selasa (30/3/2021).
Sementara Kuasa Hukum Tergugat Yusuf Ramadhan,SH.MH ketika ditanya hal yang sama via WhatSapp, tidak ada memberi tanggapan sama sekali. (dun/red/BRP)