BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotim) – Polsek Parenggean jajaran Polres Kotim bersama muspika Kecamatan Parenggean Laksanakan Kegiatan operasi yustisi di Jalan Lesa simpang 3 Koramil 1015-12 Parenggean (21/12/2020). pukul 09.00 WIB.
Guna mencegah penyebaran covid-19 Polsek Parenggean rutin laksanakan operasi yustisi 3M
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.i.K., M.S.i Melalui Kapolsek Parenggean Polres Kotim IPTU Agung Gunawan Putra S.T.K., S.I.K menjelaskan kegiatan operasi yustisi yang dilakukan oleh polsek parenggean polres kotim dengan melibatkan anggota koramil 1015-12 Parenggean dan muspika kecamatan parenggean, ini masih dalam rangka memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dari hasil kegiatan ternyata masih ada ditemukan warga tidak menggunakan masker, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan berupa teguran tertulis, lisan serta diberikan masker.” Jelas Kapolsek.
Kegiatan tersebut adalah sebagai wujud bahwa Polri khususnya Polsek Parenggean tetap berkomitmen untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Parenggean.Kegiatan tersebut rutin di laksanakan di daerah-daerah keramaian ,pertokoan, warung, pasar dan yang lainnya.
“Sasaran kegiatan adalah masyarakat dan pengendara yang melintas, operasi yustisi ini merupakan salah satu tugas Polsek parenggean dalam membantu pemerintah dalam rangka memujudkan disiplin protokol kesehatan sehingga diharapkan dengan disiplin protokol kesehatan dapat memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 yg semakin hari semakin meningkat atau bertambah”. Tutup Kapolsek (Parenggean)