Gunakan Pengeras Suara, Polres Lamandau imbau Pengunjung Minimarket Terkait Pencegahan Covid-19

BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Piket Pawas Polres Lamandau, Jajaran Polda Kalteng Ipda Dandi Herwanto melakukan sosialisasi persuasif imbauan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menggunakan pengeras suara (pelantang) di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Nanga Bulik, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng, Sabtu (19/12/2020) malam.

Kepada seluruh pengunjung dan petugas minimarket tersebut, Ipda Dandi meminta agar selalu menjalankan prosedur protokol kesehatan pencegahan Covid 19, seperti selalu menggunakan masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, social dan physical distancing, pemeriksaan dengan thermo gun di pintu masuk perbelanjaan.
“Kita menghimbau protokol (kesehatan) Covid dilaksanakan pada pusat perbelanjaan seperti pasar, mal dan toko-toko swalayan agar dipatuhi. Seperti menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun, social dan physical distancing, pemeriksaan dengan thermo gun,” jelas Pawas.
Lebih lanjut pria yang pernah menjabat KBO Satintelkam menjelaskan, bahwa kegiatan yang dilakukan ini merupakan bentuk sosialisasi persuasif dan preventif. Namun akan ada sangsi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan perbup kab. lamandau.
“Kita saat ini masih preventif. Mungkin ke depannya akan dikenakan sangsi, tentang sangsi yang akan diberikan kepada pelanggar Covid ini telah di atur oleh Perbup no 73 th 2020 ttg penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian covid 19,” tegas Ipda Dandi. (dbm).

Pos terkait