BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim, Kamis (25/02/2021) Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng, dalam hal ini Kapolsek IPTU Sapril Nyampai, SE., menghadiri kegiatan Musdes di Aula Kantor Desa Bhakti Karya, Kecamatan. Antang Kalang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Kegiatan yang juga dihadiri oleh Kapolsek juga dihadiri oleh Plt.Camat Antang Kalang, Daposramil 1015-13 Antang Kalang, Pejabat Pendamping Desa dan BPD Desa Bhakti Karya. Musdes Dalam rangka penyelarasan RKPdes thn.2021 dengan Kemendes No.13 tahun 2020 tersebut diselenggarakan dalam menselaraskan rencana pembanguna di desa dengan Anggaran yang dikeluarkan oleh negara yang diperuntukkan untuk desa bertempat di Desa Bhakti Karya Kec. Antang Kalang.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek IPTU Sapril ikut memberikan kata sambutan dengan menegaskan mengenai Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli kepada Pemerintah Desa berkaitan perihal pengelolaan dan penggunaan dana desa nantinya harus tepat sasaran dan tepat guna, dalam penggunaan anggaran tersebut tidak ada dipungut biaya apapun juga dengan alasan administrasi atau alasan lainnya karena semua gratis.
Barang siapa yang melakukan pelanggaran hukum baik sebagai penerima maupun yang memberikan dengan maksud menguntungkan diri sendiiri dapat dikenakan sansi pidana. Dengan penyampaian dan penegasan mengenai Perpres RI. Nomor 87 Tahun 2016 tersebut diharapkan baik perangkat desa maupun masyarakat dapat mengetahui, memahami dan melaksanakan sehingga tidak terdapat pelanggaran hukum dikemudian hari.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Sapril Nyampai, SE. mejelaskan kegiatan Musdes yang diselenggarakan di Desa Bhakti Karya adalah salah satu contoh atau momen penting dimana Perpres RI. Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, dalam hal ini untuk penyaluran agar benar-benar selektif dalam menggunakan anggaran untuk pembangunan secara prioritas untuk kepentingan dan kemajuan desanya ” tolong penggunaan anggaran benar-benar sesuai dengan apa yang direncanakan dan bermanfaat untuk masyarakat dan desa Bhakti Karya, harus benar-benar warga tidak mampu dan membutuhkannya, biar program tepat sasaran” ujar Kapolsek mengakhiri penjelasannya.
Dengan adanya penyampaian Perpres RI.Nomor 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli pada saat kegiatan Musdes di Desa Bhakti Karya, Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Bhakti Karya mengetahui dan mengerti serta tidak terdapat penyimpangan atau pelanggaran berupa perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan aturan serta terpenting adalah dana atau anggaran desa tersebut dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi desa dan masyarakatnya. (SpN_Ak01@Tj19)