Hakim Yang Menggantikan Ketua Sakit Masuk Keranah Prinsipil, Kuasa Penggugat Minta Pending

BARITORAYAPOST.COM (Jakarta) – Sidang ketiga gugatan melawan hukum terhadap menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Dirjen Penanganan masalah Agraria RB.Agus Widjayanto, Kepala Kakanwil BPN Prov.DKI Jakarta Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo yang digelar di Pengadilan Negeri Jaksel Ruang 5, Selasa (8/11/20).

Dalam persidangan yang digelar dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, Ketua Majelis Hakim SITI HAMIDAH, SH., MH   tidak hadir karena sakit dan diganti sementara oleh Majelis Hakim SUHARNO, SH. MH, beserta anggota majelis, karena Hakim Suharno menegaskan bahwa Ketua Majelis Siti Hamidah sedang sakit, karena situasi di Pengadilan Negeri Jaksel Zona Merah Covid-19 .
Para tergugat yang hadir dan mengklaim mewakili Menteri Sofyan Djalil, Dirjen Penanganan masalah Agraria RB.Agus Widjayanto, Kepala Kakanwil BPN Prov.DKI Jakarta Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan Avi Harnowo, yang secara tegas di tolak oleh kuasa hukum penggugat karena para penggugat yang mewakili tidak mempunyai kompetensi dalam persidangan, sebagaimana dalam hal persidangan yang digelar pertama kali, dengan tegas Ketua Majelis Hakim Siti Hamidah menolak para tergugat yang mewakili instansi tetapi bukan advokat yang di sumpah Pengadilan Tinggi, Ucap Amstrong Sembiring, SH.,MH. 
Amstrong berpendapat dasar keberatan kuasa penggugat menolak kuasa dari Menteri, Dirjen, Kepala BPN dan Kepala Kantor Pertanahan yaitu ada tiga hal, pertama, dengan dicabutnya pasa 11, kedua dalam kode etik advokat, dan ketiga dalam hal Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang merangkap jabatan sebagai advokat.
Dengan dicabutnya Pasal 11 dan 12 Permenhukham No 1 Tahun 2018, maka Paralegal yang direkrut oleh Lembaga Bantuan Hukum untuk dididik dan dilatih sebagai Pemberi Bantuan Hukum hanya dapat memberikan Bantuan Hukum yang tersebut di dalam Pasal 13 dan Pasal 14 Permenhukham No 1 Tahun 2018, dalam Pasal 13 Pemberian Bantuan Hukum secara nonlitigasi oleh Paralegal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan melalui kegiatan penyuluhan hukum,  konsultasi hukum, investigasi perkara, baik secara elektronik maupun nonelektronik; penelitian hukum; mediasi; negosiasi; pemberdayaan masyarakat; pendampingan di luar pengadilan; dan/atau perancangan dokumen hukum.
 
Dalam Pasal 14, Selain memberikan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Paralegal dapat memberikan pelayanan hukum berupa, advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat kabupaten/kota; pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum. Pemberian pelayanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah koordinasi Pemberi Bantuan Hukum.
 
Bila memperhatikan klausal Pasal 13 dan Pasal 14, maka tidak ada satu klausal pun di dalam Pasal pada Permenhukham No. 1 Tahun 2018 yang memperbolehkan Paralegal untuk menangani kasus perkara hukum melalui Litigasi, miskipun didampingi seorang Advokat, mengingat Pasal 12 ayat (3) juga turut digugurkan oleh Keputusan Mahkamah Agung. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang merangkap jabatan sebagai advokat. Larangan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Organisasi Advokat tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.
Dalam Kode Etik Advokat Indonesia pada BAB III Hubungan Dengan Klien, pasal 4 huruf (j) Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, tegas Kuasa Hukum Amstrong yang juga sebagai mantan Capim KPK dalam keterangannya.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang merangkap jabatan sebagai advokat. Larangan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dan Pasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Organisasi Advokat tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat.
Dengan begitu, karena hakim ketua yang menggantikan sementara yang dimana Hakim Ketua Sakit masuk kedalam ranah prinsipil, maka dengan itu kuasa penggugat dengan tegas meminta persidangan dipending dan kemudian Majelis Hakim mengagendakan kembali persidangan digelar pada hari selasa tanggal 5 Januari 2021. (Ria/Red/BRP).

Pos terkait