
BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang ) – Bertempat di kantor PT.Senamas Energindo Mineral (SEM), upaya pemilik tanah Hj.Misniati dengan menunjuk Satak Ranje sebagai penerima kuasa untuk melakukan mediasi dengan pihak PT. SEnamas Energindo Mineral (SEM) digelar, Senin (05/07/2021).
Mediasi terkait permasalahan lahan dengan lebar berkisar 20 meter dengan panjang mencapai 2 kilometer lebih yang diduga digunakan PT.SEM untuk jalur angkutan batubara tersebut, menemui jalan buntu.
Buntunya mediasi tersebut kemungkinan akan berakhir pada pemortalan jalan hauling batubara.
“Mediasi untuk mencapai kata sepakat buntu, oleh karena itu armada angkutan yang ingin masuk mengambil muatan batubara kita tahan dan untuk angkutan yang sudah ada muatannya kita persilahkan keluar, tapi tidak diinjinkan masuk kembali, sampai ada kata sepakat antara kedua belah pihak,” ungkapnya.
Lebih kanjut, Satak Ranje kepada awak media Baritorayapost.com mengatakan, mediasi sudah berjalan dua kali, yang pertama di Mako Polres Bartim dan yang kedua di kantor PT.SEM. Namun dari dua kali pertemuan tersebut masih belum mencapai kata sepakat alias buntu.
Diteruskan Ranje, bila pihak PT.SEM masih bersikeras tidak membayar ganti rugi kepada pihak Hj. Misniati sebagai pemilik sah tanah yang dijadikan jalan hauling PT.SEM, maka mulai tengah malam ini akses jalan hauling kita tutup total,” pungkasnya sembari berjanji akan mempublikasikan bukti kepemilikan lahan tersebut.(Adi/Red/BRP )