Hasil Pilkades Serentak di Barsel Dipersoalkan. Ada Apa?

Foto Pilkades tanggal 3 oktober 2019 di desa kalahien. 


BARITORAYAPOST.COM (Buntok) – Pasca pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019, di kabupaten Barito Selatan (Barsel) pada 3 Oktober 2019 lalu. Nampaknya masih menyisakan persoalan.


Demikian diungkapkan Kepala Seksi Bina Administrasi Pemerintahan Desa, pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DSPMD) Barito Selatan, Albertus, S.AP kepada media ini, Kamis (10/10/2019).


“Setelah pelaksanaan Pilkades serentak di 62 desa kemaren, terdapat ada 5 desa yang terjadi penolakkan oleh calon Kades terhadap hasil pemungutan suara Pilkades tersebut,” tukas Albertus membeberkan.




Adapun ke lima desa yang mempersoalkan hasil pemungutan suara itu, sebut dia, yakni Desa Malungai Raya di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), Desa Kalahien, Desa Mabuan, Desa Pararapak di Kecamatan Dusun Selatan, dan Desa Kelanis di Kecamatan Dusun Hilir.


“Gugatan atau keberatan yang terjadi di lima Desa itu sudah didaftarkan, yaitu pada 4 Oktober kemaren, dan itu sudah sesuai dengan tahapan yakni waktunya 3 hari, sebagaimana ketentuan Perda Barsel nomor 9 tahun 2018, tentang Tata Cara Pemilahan Kepala Desa,” lanjut dia.


Lebih jauh, diungkapkan Albertus, bahwa keberatan calon Kades di tiap desa tersebut beragam, diantaranya, keabsahan kartu suara, kemudian persoalan pemilih yang tidak terdaftar, serta penggunaan identitas KTP dalam melakukan pemilihan.


Bacaan Lainnya



“Keberatan mereka yang diajukan sesuai aturan ke Panitia Pilkades tingkat desa dan panwas kecamatan. Nah, prosesnya saat ini sedang dimusyawarahkan di Kecamatan, untuk selanjutnya akan dibawa ke tingkat kabupaten agar diputuskan,” ujar pria asli Dayak Ma’anyan ini menegaskan.


Kemudian, dalam tempo 30 hari, tambahnya lagi, Bupati wajib mengeluarkan Surat Keputusan Pengesahan Penetapan Kades terpilih. Lalu sesuai tahapannya, paling lambat 30 hari lagi setelah SK Bupati itu, akan dilakukan pelantikan terhadap para Kades terpilih.


“Jadi, sejatinya paling lambat tanggal 2 November 2019, SK Penetapan Bupati itu sudah terbit. Nah, bagi pihak yang masih belum puas terhadap penetapan tersebut, silahkan melakukan gugatan hukum, tentunya melalui jalur PTUN,” pungkasnya.(BRP/GS)

Pos terkait