Suasana DPRD Barsel RDP bersama pihak RSUD Jaraga Sasameh Buntok
BARITORAYAPOST.COM (Buntok) – Dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diduga dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh Buntok pengelolaannya diduga tidak sesuai Standar Operasional Presedur (SOP) dalam pelaksanaannya.
Sehingga, persoalan tersebut menimbulkan utang – piutang kepada pihak vendor selaku penyedia obat – obatan.
Dari dugaan utang – piutang tersebut, pihak vendor enggan menyuplai obat – obatan ke pihak RSUD Jaraga Sasameh di Buntok. Dari persoalan tersebut, berdampak pula pada terganggunya pelayanan masyarakat kabupaten setempat yang berobat di RSUD Jaraga Sasameh Buntok.
Perihal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barsel Ir HM Farid Yusran MM kepada awak media, Senin kemarin (17/05/2021), di halaman gedung dewan kabupaten setempat seusai RDP bersama dengan pihak RSUD Jaraga Sasameh Buntok.
“Dari hasil RDP itu telah ditemukan dugaan pelaksanaan keuangan BLUD RSUD Jaraga Sasameh Buntok tidak sesuai SOP pada pelaksanaanya. Sehingga munculnya utang – piutang yang berdampak pada pelayanan masyarakat,” bebernya.
Atas dugaan temuan hasil RDP itu, pihaknya bersepakat untuk meminta Badan Pengelolaan Keuangan (BPK) untuk mengaudit pengelolaan dana BLUD RSUD Jaraga Sasameh Buntok.
Pengauditan ini penting dilakukan kerena dampak semuanya itu menyangkut kehidupan masyarakat banyak.
Karena menurut Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, terkait dengan kesehatan masyarakat, tentunya masyarakat berhak untuk hidup sehat dan mendapatkan pelayanan terbaik.
“Seharusnya dalam pelayanan tersebut mengacu pada UU tentang kesehatan itu. Apabila mengacu pada UU tentang kesehatan dimaksud, tentunya pelayanan masyarakat bisa terpenuhi dengan baik, salah satunya ada ketersediaan obat – obatan bagi masyarakat yang membutuhkan,” demikian pungkas Farid Yusran. (Amr/Red/BRP).