Hendak Lanjutkan Pendidikan, Disdik Kalteng Tolak Izin Enam Guru SMA

BARITORAYAPOST.COM (Palangka Raya) – Dinas Pendidikan menolak izin enam guru SMA yang akan melanjutkan S2 dan S3.


Palangka Raya Plt kepala Dinas Pendidikan kalteng Mofit Saptono mengatakan. Pihaknya terpaksa menolak pengajuan izin enam guru di Kabupaten Lamandau lantaran menyalahi peraturan gubenur Kalteng.


Menurut Mofit. enam guru itu dalam melanjutkan pendidikan tidak linier. Artinya tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang berjenjang.


Misalnya guru pendidikan kimia namun yang bersangkutan justru mengambil administrasi publik. Ini tentu bertentangan dengan peraturan gubernur. Seharusnya jika memang  melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi disiplin ilmunya harus serumpun.


“Dasar pergub inilah yang kami jadikan dasar untuk menolak izin guru-guru tersebut,” kata Mofit kepada media, Rabu (12/10).


Mantan Wakil Wali Kota Palangka Raya ini menambahkan pihaknya bukan tidak mengizinkan namun yang terpenting harus linier. Kalau yang bersangkutan pendidikan S1nya Ekonomi mengambil Akutansi itu masih bisa diizinkan.



Menurut mantan Dosen Univets Palangka Raya itu; fakta tersebut merupakan salah satu persoalan pendidikan yang ada di Kalteng.


Selain itu ada persoalan lain yang juga harus dibenahi seperti guru yang merangkap mengajar lebih dari satu mata pelajaran seperti guru matematika kemudian mengajar ilmu sosial. Ini banyak terjadi terutama di daerah pelosok yang notabene kekurangan tenaga pengajar.


Untuk itu pihaknya saat ini tengah melakukan pemetaan daerah mana saja yang minim guru. Sehingga nantinya ada formulasi dengan sistem penugasan guru yang ada di wilayah perkotaan. Misalnya dalam dua bulan sekali guru matematika ditugaskan di sekolah yang tidak ada guru matematikanya.


Mofit yang saat itu didampingi Kasubag Umum dan Kepegawaian Kamto mengatakan, sistem ini tengah dipersiapkan pihaknya termasuk soal kompensasi penugasan guru tersebut seperti uang transport; biaya hidup, dan insentifinya, sehingga mau tak mau mereka para guru harus memgikuti aturan tersebut.


Sebagaimana diketahui Disdik Kalteng kewenangannya menangani SMA, SMK, SLB  dengan jumlah guru sebanyak 4.000 ASN dan Guru kontrak 2.500 dengan jumlah siswa sebanyak 98un un  ribu siswa di 13 kabupaten dan satu kota. (Sut/Red/BRP).

Pos terkait