Hermon Resmi Sebagai Sekretaris Daerah Murung Raya

BARITORAYAPOST.COM (Puruk Cahu) – Penjabat Sekda Kabupaten Murung Raya, Hermon, telah dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya oleh Bupati Murung Raya Drs. Perdie M Yoseph, MA. 


Pelantikan itu berlangsung hari ini, Jum’at 15 November 2019. Bertempat di GPU Tira Tangka Balang.


Setelah proses assesment dilanjutkan dengan penulisan makalah dan wawancara. Hasil tes itupun sudah diserahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).


“Pada saat seleksi penilaian objektif itu dari pansel, pemilihan subjektif dari kepala daerah. Karena harus ada chemistry atau kecocokan antara kepala daerah dengan pejabat. Apalagi jabatan Sekda itu tangan kiri Kepala Daerah yang akan menerjemahkan visi misi politik ke bahasa anggaran. Makanya ini menjadi sangat penting,” ungkap Rahmanto Muhidin, S.HI., MH Wakil Ketua DPRD Murung Raya kepada baritorayapost.com


Menurut Rahmanto, proses dan tahapan seleksi sudah dilakukan sesuai UU 5 Tahun 2014 tentang ASN. Terutama pasal108, 109, 110, 116, 117, 118 dan pasal 120. Juga sesuai UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pasal 205, 208, 233, 234 dan 235. 


Juga sudah  sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 13 Tahun 2014 Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Melalui Seleksi Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.


Sebagai Wakil Ketua II DPRD Mura mendukung penuh atas langkah dan keputusan Bupati Murung Raya melantik Hermon sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Mura karena telah sesuai dgn tahapan, mekanisme dan kewenangannya sebagai bupati.


Bupati Murung Raya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan pejabat birokrasi di lingkungan Pemkab Murung Raya.


Bahkan, wewenang atribusi itu tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Hal itu karena wewenang Bupati sebagai PPK didapatkan langsung dari Presiden. 


Dalam hal ini PPK kabupaten/kota itu memperoleh delegasi langsung dari presiden. Dan presiden itu oleh undang-undang memperoleh kewenangan atribusi sebagai pembina kepegawaian. Oleh undang-undang, presiden kemudian mendelegasikan kepada bupati/ wali kota untuk kabupaten/ kota. 



“Jadi, untuk mengangkat ini merupakan kewenangan penuh mereka,” lanjut Rahmanto yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Murung Raya.


Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat sifatnya hanya koordinasi. Ini merujuk pada Undang-undang Dasar 1945 yang menerangkan posisi otonomi daerah. “Yakni posisi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tidak terikat secara hierarki, dan pertanggungjawaban kepala daerah sepenuhnya kepada rakyat yang memilihnya secara demokratis. “ 


Berbicara hukum tata negara menurut Undang-undang Dasar 1945, negara kita adalah negara unitaris yang berdesentralisasi. dalam pasal 18 ayat 1-7 bentuk desentralisasi itu tidak bertingkat,” ungkap Rahmanto Muhidin alumni S2 Hukum Brawijaya Malang. “Provinsi itu bukan atasan kabupaten kota.”


Apabila terdapat kesalahan prosedur dalam proses penjaringan calon, pemilihan nama sampai pelantikan sekda, maka hal itu akan memancing reaksi KSAN, sampai hari ini juga KSAN fine-fine aja tuh tutup Rahmanto. (Yes/Fery/Red/BRP)

Pos terkait