Polres Kapuas, Polsek Kapuas Timur melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Gabungan kepada masyarakat Kecamatan Kapuas Timur. Kamis (10/2/2022) pagi.Anggota tersebut menyampaikan melaksanakan Kegiatan tersebut sesuai Inpres No 6 Th 2020, Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Th. 2020, Pergub Kalteng No. 43 Th. 2020, Perbup Kapuas No. 46 Th. 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kec. Kapuas Timur.Anggota Tersebut juga menambahkan dalam kegiatan tersebut petugas selalu menekankan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker, dan masyarakat yang ditemukan masih tidak menggunakan masker dikasih peringatan dan diberikan bantuan masker oleh petugas.”Sembari memberikan imbauan kami juga membagikan masker kepada warga, kami pun menekankan apabila perbuatannya diulangi lagi maka sesuai dengan peraturan Gubernur Kalteng maupun Bupati Kapuas maka akan diterapkan sanksi-sanksi bisa berupa denda maupun saksi kerja bakti sosial,” pungkasnya. (KJ)
Imbau Gunakan Masker, Polsek Kapuas Timur Laksanakan Giat Yustisi Di Kota Kuala Kapuas
