BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Guna menjaga dan mewujudkan masyarakat hidup sehat dan terhindar dari penyebaran covid 19, Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng bersama dengan sat Pol PP melaksanakan Ops Yustisi tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian covid 19, Kamis (4/3/21).
Ops Yustisi di lakukan oleh 21 personil gabungan di Sepanjang Jalan Jc. Rangkap Nanga Bulik dan pasar saik Nanga Bulik.
Ka UKL III AKP I Made Rudia S.H. menyampaikan dalam kegiatan ops yustisi tersebut masih ditemukan masyarkat yang tidak menggunakan masker sebanyak 11 orang, terhadap pelangggar prokes kami berikan teguran lisan agar tidak mengulanginya lagi, dalam kegiatan tersebut juga di lakukan Tindakan pembubaran kerumunan karena dapat menjadi sarana penularan covid 19.
Selain melaksanakan ops Yustisi personil gabungan melaksanakan monitoring dan pengawasan kepada warga hasil tracking kontak erat konfirmasi positif covid 19 dan telah di lakukan swap yang berada di Jalan seroja Rt. 10 Nanga Bulik, 2 orang warga atas nama Sume Riana dan Hetty Noviany yang menjalani isolasi mandiri saat di lakukan pengecekan berada di rumahnya masing- masing.
“Dalam kegiatan ops Yustisi, personil gabungan membagikan masker kepada warga masyarakat yang berada di pasar Nanga Bulik,” tuturnya. (MP)