Ingatkan dan beri himbauan kepada warga yang berkerumun dalam giat ops yustisi

BARITORAYAPOST.COM (Polres Barito Timur) – Kepolisian sektor (Polsek) Dusun Tengah, Kepolisian resor (Polres) Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng, dalam rangka Pendisiplinan terhadap  masyarakat polsek dusteng rutin laksanakan giat ops yustisi ( 010/04/2021).
Dalam kegiatan penerapan prokes kepada masyarakat serta memberi rasa aman agar wilkumnya kali ini ops yistisi dilaksanakan dengan sasaran kerumunan warga yang sedang santai agar selalu mematuhi prokes ditengah pandemi covid 19.
Kegiatan kali ini kita lakukan dengan sasaran kerumunan warga yang sedang santai menikmati malam akhir pekan akan tetapi ada beberapa orang warga yang kedapatan tidak mematuhi prokes terutama tidak menggunakan masker
Dalam kesempatan tersebut kami berikan pengertian kepada yang bersangkutan untuk bisa lebih menerapkan prokes mengingat penularan covid 19 di wilayah kecamatan dusun tengah semakin masif sehingga kedepannya apabila kami menemukan hal semacam ini akan kami berikan sangsi sosial berupa menyapu jalan,memungut sampah ” tegasnya
Kapolres Bartim AKBP Afandi Eka Putra S.H., S.I.K., M.Pict., melalui Kapolsek Dusun Tengah Inspektur polisi satu(Iptu) Nurheriyanto Hidayat S.H.,M.Si., Mengatakan kegiatan ops yustisi kami pada malam ini sengaja kami fokuskan ke kerumunan warga yang sedang kumpul kumpul menikmati akhir pekan baik itu dlingkungan keluarga ataupun kerabat dan sahabat apakah tetap melaksanakan prokes sesuai anjuran pemerintah
Kedepan kami berharap dengan kegiatan rutin yang kami laksanakan baik itu pagi ataupun malam dilokasi serta tempat yang berbeda dengan harapan masyrakat akan lebih disiplin lagi untuk menerapkan prokes”jelas kapolsek
Selanjutnya piket spkt polsek dusun tengah bersama dengan pihak satpol pp tidak bosan bosannya  menghimbau kepada masyrakat untuk selalu membiasakan diri dan mematuhi anjuran pemerintah untuk selalu mematuhi prokes di tengah pandemi covid 19,tidak lupa pula  mengucapkan terimakasih kepada warga yang sudah tidak melanggar saat kegiatan ops yustisi (acae)

Pos terkait