
Spanduk himbauan larangan mudik tersebut di pasang di Perusahaan perkebunan PT. Sawit Mandiri LestariKec. Lmandau oleh Kapolsek Lamandau bersama anggota agar Karyawan dan masyarakat sekitar dapat mengetahuinya.
Pemasangan spanduk larangan mudik tersebut terus di lakukan oleh Polsek Lamandau di tempat tempat yang strategis agar mudah di baca oleh masyarkat, pemasangan spanduk memiliki tujuan agar masyarakat tidak mudik di saat pandemik covid 19.
Kapolsek Lamandau Ipda Herman Panjaitan, SH, menyampaikan dengan adanya budaya mudik yang di miliki oleh masyarakat bangsa Indonesia memiliki resiko yang tinggi di tengah pandemi covid 19, agar penyebaran covid 19 dapat di minimalisir dan di cegah, Polsek lamandau melakukan upaya dengan cara melakukan pemasangan himbauan larangan mudik lebaran tersebut agar di patuhi masyarakat.
“Dengan tidak melakukan mudik lebaran, setidaknya dapat membantu upaya pemerintah dalam menghentikan penyebaran covid 19,” Tutup Kapolsek. (MP)