Ini Kata Ketua DPRD Kapuas Terkait Orang Meninggal Dunia Masuk DPT


Ketua DPRD Kabupaten Kabupaten Kapuas, Ardiansah S,Hut beserta anggota saat mengunjungi lokasi Kebakaran di Pujon beberapa waktu lalu (Foto: DPRD Kapuas ForBRP).

Bacaan Lainnya

BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) – Salah satu kelemahan dalam sistem data kependudukan, bisa saja disalahgunakan untuk berbagai kepentingan. Diantaranya kepentingan Politik, Sosial, dan lain sebagainya. Kelemahan data kependudukan yang dimaksud adalah seperti orang yang sudah meninggal, pindah domisili, namun tidak dilakukan pemutakhiran. Terlebih saat-saat memasuki tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kalteng 2020 mendatang. 

“Jangan sampai ada penduduk Kapuas yang sudah meninggal dunia namun masih masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Jangan sampai menjadi kepentingan politik untuk meraup dukungan,” ungkap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Ardiansah, SHut, kepada awak media melalui ponselnya, Kamis 1 Oktober 2020. 

Politisi Partai Golkar ini meminta, meminta kelemahan tersebut harus diperbaiki dengan meningkatkan upaya evaluasi dan pemutakhiran data kependudukan mulai tingkat RT, Desa, Kelurahan, Kecamatan dan seterusnya. “Lemahnya data Kependudukan harus diperbaiki secara rutin dan terpadu agar tidak disalahgunakan,” ujar Ardiansah. 

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas ini berharap adanya kerjasama para pihak mengatasi permasalahan ini, agar tidak menimbulkan permasalahan atau konflik dikemudian hari. 

“Unsur pemerintahan agar mendapatkan data dengan apa adanya, guna menekan data kependudukan yang fiktif,” pungkasnya. (Rah)

Pos terkait