Ini loh Syarat Bagi Pemohon Pengesahan STNK Tahunan

BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotim) – Samsat Kotim mengatakan, bagi warga yang ingi melakukan pengesahan STNK tahunan, diharapkan pemohon STNK melampirkan STNK asli dan foto copy, BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas), KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan).

Kemudian Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan) dan Surat kuasa. Dokumen ini opsional apabila penunggak pajak ingin memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin S.I.K.,M.Si melalui Kasatlantas AKP Salahiddin S.H.,S.E mengatakan pengesahan STNK merupakan tanda bukti pendaftaran atas suatu kendaraan berdasarkan identitas sang pemilik. Dokumen ini menjadi penting untuk mencegah hal tak diinginkan seperti klaim sepihak. Jelasnya, Kamis (17/12)
Ditambahkan Salahiddin S.H.,S.E selaku Kasatlantas Kotim, bahwa STNK sendiri diterbitkan oleh Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) dan disahkan oleh tiga instansi, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (prihal asuransi). Ungkapnya. (Bayu)

Pos terkait