
Waket II DPRD Gumas Neni Yuliani sedang menandatangani nota kesepakatan bersama pada sidang dewan setempat, Senin (10/8/2020).
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) – Fraksi pendukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan penjelasan terhadap raperda tentanga lima buah Rancangan Peraturan Daerah Gumas. Maka disepakati dan menyampaikan beberapa saran serta masukan sebelum dilakukan pembahasan.
“Untuk Raperda tentang perubahan APBD Tahun anggaran 2020, kami dari fraksi Demokrat setuju untuk dibahas, bersama, yang mana APBD T 2020 harus mengacu pada visi dan misi bupati, yaitu tiga smart, hendaknya dibuat smart prioritas, mengingat saat ini kondisi Covid-19 masih melanda,” ucap Waket II DPRD Gumas Neni Yuliani, Selasa (11/8/2020).
Selain itu, jelas dia menyebut, dengan kondisi hal tersebut maka sangat berpengaruh pada APBD maka secara ekonomi juga pendapatan masyarakat sangat berkurang. Karena itu, perlu dibuat prioritas kebijakan untuk menghadapi wabah atau pasca covid-19.
“Oleh karena itu pandangan kami bahwa prioritas smart agro harus diutamakan 50 persen, dan kedua human resources 30 serta smart tourism 20 persen, sebab di PPAS sebelumnya kami rasa ada beberapa yang mendesak dan ada yang belum menujang dari visi dan misi bupati, maka kami mengajak bersama-sama mengali potensi daerah,” ujarnya.
Selanjutnya, dikatakan legislator yang lambang partainya berlambang mercy ini menuturkan, berdasarkan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Hal tersebutlah, yang membuat fraksi Demokrat dapat menyetujui 3 buah Raperda tersebut.
“Satu Raperda tentangt retribusi parepanjangan ijin mempekerjakan TKA, Raperda tentang Penyelengaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan ke tiganya Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga kami sangat setuju,” pungkas dia. (Gms/Red/BRP)