Ini Perkara Menarik yang Ditangani Arief Zein Selama Bertugas Sebagai Kasi Intel Di Kejari Bartim

BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Arif Zein, selaku Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kehari) kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah, pindah tugas baru sebagai Kepala Seksi Perdata dan TUN pada Kejari Pasaman Barat berdasarkan SK Nomor : KEP-IV-539/C.4/07/2020 tanggal 29 Juli 2020.


Sebelum pamit menuju tempat dirinya bertugas, mantan Kasi Intel Kejari Bartim ini menggelar pisah sambut, baik secara internal pada rekan kerjanya, juga kepada awak media, sebagai ucapan terimakasih maupun pengalaman yang menjadi kesan selama bertugas.


Dirinya memaparkan hal-hal yang menarik saat bertugas menangani beberapa perkara. “Dalam bentuk dan cara melakukan kejahatan saya pikir relatif sama saja dengan kabupaten/kota lain. Namun di Bartim malah banyak kejahatan konvensional, hampir tidak terdapat perkara yang penanganan dan pembuktiannya rumit,” ucap Arief Zein kepada awak media Baritorayapost.com via Handphone, Minggu (13/09/2020).


Lebih lanjut, kalau sekarang dalam 1 tahun rata-rata terdapat kurang lebih 115 perkara, dimana diperingkat pertama ya narkotika. Namun bila ditanya apa yang menarik bagi pribadi saya ya masih ada saja permasalahan sosial di masyarakat yang diselesaikan melalui jalur pidana.


Dalam beberapa kesempatan selaku jaksa saya ada menolak hasil penyidikan perkara untuk diteruskan ke tahap penuntutan, bukan saja karena alasan tidak terpenuhinya unsur tindak pidana atau tidak cukup bukti.


Diteruskan Arief, menurutnya hal tersebut dilakukan karena alasan kemanusiaan, alasan sosial kemasyarakatan, penyidik-penyidik yang menyangkakan seseorang melakukan perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.


“Harus diakui bahwa itu betul, salah satu tujuan hukum adalah untuk membawa ketertiban di tengah masyarakat, agar setiap orang saling menjaga antara hak dan kewajibannya dengan melaksanakan perintah atau tidak melakukan larangan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.


Namun mesti diingat, lembaga hukum pidana itu jalur terakhir. kita punya lembaga lain yang juga salah satu tujuannya adalah menjaga ketertiban. misal RT, rukun tetangga. jelas dari namanya saja ingin agar antar individu di lingkungannya menjadi rukun, tidak saling berkelahi, baku hantam.


“Jadi cobalah selesaikan permasalahan-permasalahan sosial kemasyarakatan melalui lembaga seperti RT ini, ga cukup ke RW, dirasa kurang ya ke Desa, dan seterusnya. selesaikanlah permasalahan dengan musyawarah. cukuplah kiranya kita melihat kasus-kasus yang mengusik nurani kita macam nenek Minah yang mengambil 3 buah Kakao,” tuturnya seraya mengingatkan.


Arief juga menjelaskan bahwa produk hukum lebih baik karena sekarang terbit Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana ke depan para Jaksa akan dapat menyelesaikan perkara pidana yang ditentukan atau memenuhi syarat diluar mekanisme peradilan yakni dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku yang tidak berorientasi pada pembalasan.


Baca Juga:


Arief Zein Pindah Tugas, Ini Kesan Dan Pesan Pria Yang Mengabdi untuk Bartim selama Menjabat Sebagai Kasi Intel Kejari


Selain itu dirinya mengatakan bahwa fungsi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan guna mengantisipasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan sehingga tujuan organisasi bisa tercapai. Jadi tidak saja lembaga, tiap orang pun hampir dipastikan melakukan giat intelijen bila punya keinginan dan punya rencana untuk mewujudkannya.


“Peran intelijen pada Pemerintah Daerah itu dilakukan oleh Kesbangpol, sayangnya saya lihat kesbangpol tampak tidak lebih dari pelengkap penderita saja. Kesbangpol harusnya bisa menjadi mesin pencari dan pengolah informasi yang dapat memberikan gambaran cara bertindak,” ungkapnya.


Diterangkan Arief, langkah yang dapat berperan untuk menjaga kesatuan guna mengantisipasi hal-hal yang bisa saja terjadi saat pandemi. Dirinya juga mencontohkan cara pengendalian yang bisa diperankan melalui Kesbangpol.


“Katakanlah Bupati, atau dalam hal pengambilan kebijakan di masa pandemi misalnya Kesbangpol mestinya bisa menjadi garda depan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 maupun informasi yang menyesatkan, hingga  situasi di masyarakat tetap tenang dan terkendali. Kesbangpol itu punya forum-forum kemitraan seperti FKUB, FPK, FKDM, atau dengan komunitas intelijen daerah lainnya atau dengan ormas, coba optimalkan peran dan fungsi itu,” tutur Arief.


Kesan menarik yang menjadi pengalaman mantan Kasi Intel Kejari Bartim ini membuatnya bangga dengan pengalaman yang menurutnya unik dan berbeda namun terasa nyaman, sehingga pada kesempatan ini Arif Zein mengucapkan terimakasih juga apresiasi kepada semua pihak atas dukungan dan kerjasama selama bertugas. (YCP/Red)

Pos terkait