
BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kapuas) – Meski menyandang gelar sebagai Sarjana Pendidikan di salah satu Sekolah Tinggi di wilayah Kabupaten Kapuas,seorang pemuda asal Desa Anjir Mambulau Timur Km.7 RT.006 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas berinisial BA (33) ini tak berkutik saat diringkus Polisi, dirumahnya pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2020 pukul 13.00 WIB, karena terlibat kasus Narkoba.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K, M.Si, melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas IPTU Subandi S.H, M.M, membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya, pelaku diamankan karena tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan atau dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Kapuas untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujar Subandi, kepada sejumlah media, Senin, tanggal 5 Oktober 2020 malam.
Subandi mengatakan, pada penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,57 gram. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 buah pipet Kaca, 2 buah bungkus silet merk london bridge, 1 pak plastik Klip, 1 buah sendok dari sedotan, 1 buah mancis, 2 buah Hp warna biru merk Realme C2 dan Hp Evercos warna hitam, 1 buah kotak kacamata, 1 buah Bong, Uang tunai Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah), serta 1 lembar tisu.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Kasatresnarkoba. (Rah/Red/BRP).