BARITORAYAPOST.COM (Polres Kotawaringin Timur) – Kotim (11/03/2021) Seorang Ibu Rumah Tangga, diamankankan Personil Satuan reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar, bertempat di Jalan Imam Bonjol Rt. 023 Rw. 006 Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang wanita yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga, inisial SYH alias OCE (38 tahun) berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim, di tempat kejadian perkara tersebut diatas, beserta barang bukti berupa berupa 1 bungkusan plastic Klip berisikan kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kurang lebih sebanyak 0,75 gram dan Uang Tunai Hasil Penjualan sebesar Rp.1.600.000 , Rabu (10/02) pukul 20.00 Wib.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim IPTU. H. Arasi, S.H., berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa Sat Narkoba Polres Kotim telah ada mengamankan seorang Ibu rumah tangga karena ada memiliki atau mengusai Narkotika jenis Sabu, dimana pengungkapan ini adalah berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan SYH alias OCE tersebut.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan SYH alias OCE yang ketika itu baru tiba di halaman rumah dengan mengendarai Scooter Matic Nopol KH 6433 LS, melihat kehadiaran Petugas SYH alias OCE terlihat sempat membuang sesuatu ketanah dengan menggunakan tangan sebelah kirinya, yang kemudian diamankan dan menghadirkan Ketua RT setempat selanjutnya ditunjukan surat perintah tugas berlanjut dengan melakukan Penggeledahan, kemudian dari hasil penggeledahan waktu itu Petugas Kepolisian menemukan 1 buah kantong plastik warna hitam diatas tanah yang sebelumnya telah dibuang oleh SYH alias OCE waktu itu dan setelah dibuka ternyata kantong plastik warna hitam tersebut berisikan 1 bungkus Plastik kecil berisi butiran warna bening diduga narkotika jenis sabu yang diakui adalah milik terlapor sendiri dan kemudian terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.
Atas perbuatan Pelaku inisial RHY alias YAYU (38 tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00. (Hums-Spt)