Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT Ditangkap Satresnarkoba Polres Kapuas

Polres Kapuas – IK (38), seorang ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Satresnarkoba (Satuan Reserse Narkoba) Polres Kapuas Polda Kalteng atas kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa. Kota Baru Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah. Senin (4/4/2022) pukul 11.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, S.H.M.M. mengatakan, “Dari tangan IK Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 Buah Plastik Klip berisi Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto ± 8,25 gram, 1 buah kotak merk lenyes warna hitam, 1 buah kotak doraemon warna biru, 1buah timbangan digital warna hitam yang berlogo yamaha, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan yang di dalam nya di masukan tissue, serta Uang tunai sebanyak Rp. 650 Ribu,” ungkapnya saat dikonfirmasi. Selasa (5/4/2022) pagi.

Bacaan Lainnya

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Kapuas.

Kasat Narkoba juga mengajak kerjasama semua pihak dalam mengungkap peredaran narkoba di Kab. Kapuas.

“Kita berharap masyarakat bisa menginformasikan terhadap peredaran barang yang dilarang berdasarkan hukum, dan kami menjamin identitas pelapor akan di rahasiakan, hal ini agar barang haram ini tidak merusak generasi muda lainnya,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JU dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Or)

Pos terkait