BARITORAYAPOST.COM (Polres Lamandau) – Untuk mencegah Penyebaran covid 19 di wilayah Kabupaten Lamandau, Polres Lamandau, Polda Kateng yang tergabung dalam UKL V melakasnakan ops di Kelurahan Nanga Bulik, Selasa (20/4/2021).
Ops Yustisi di lakukan oleh 15 personil Polres Lamandau di Pasar Induk Nanga Bulik, Pasar Tranlokal, Teras BRI Tranlokal, Pertokoan Jl. Ahmad Yani dan Counter HP dengan sasaran pengguna jalan, pemilik toko, tempat usaha dan para pembeli.
Dalam kegiatan ops yustisi tersebut personil UKL masih menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker, kepada pelanggar prokes tersebut di berikan sanksi berupa Tindakan fisik dengan tujuan agar pelaku tidak mengulangi lagi.
Ka UKL V AKP Agung B. S. S.H, menerangkan Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada Masyarakat Kabupaten Lamandau agar selalu menerapkan prokes saat beraktivitas di luar rumah guna meminimalisir penyebaran Covid 19 sesuai Peraturan Bupati Lamandau Nomor 73 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
“Dalam kegiatan tersebut juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protocol Kesehatan seperti disiplin menggunakan masker, menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun menggunakan air yang mengalir atau dengan hand sanitaizer, dan menghindari kerumunan,” tambahnya. (MP)