Jalan Kurun Palangka Raya Muatan Angkutan Hanya 8 Ton, Lebih Dari Itu Bisa Ditilang

Kasat Lantas Polres Gumas AKP Rikky Operiady S Sos, SIK sedang menjelaskan saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (4/9/2020).


BARITORAYAPOST.COM (Kuala Kurun) –
Saat ini banyak, kendaraan besar bermuatan yang melebihi kapasitas, melintasi jalan
umum di  wilayah Kabupaten Gunung Mas
(Gumas), seperti ruas Kurun-Palangka Raya, yang hanya untuk kelas III dan kualifikasi
hanya 8 ton saja, bahkan hampir setiap hari dilalui oleh Perusahan Besar Swasta
(PBS) yang beroperasi diwilayah setempat.
Menindak lanjuti itu, Pihak Polres
Gumas melalui Satlantas Polres Gumas akan melakukan teguran hingga adanya tindakan
penilangan terhadap kendaraan, yang bebannya melebihi dari beban standart dari jalan
tersebut yang hanya delapan ton saja.
“Kalau tonasenya kendaraan yang melintas, melebihi dari 8
ton. Ya ga boleh, bisa ditilang karena kelas jalan kita Kurun-Palangka Raya inikan
hanya kelas III, dengan batas maksimal 8 ton saja. Jadi, kalau Pelanggaran
terhadap tonase dan kelas jalan dapat didenda maksimal Rp.500 ribu, karena
sudah menyalahi di Pasal 162 ayat(2) UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ,” tegas
Kasat Lantas Polres Gumas AKP Rikky Operiady S Sos, SIK mewakili Kapolres Gumas
AKBP Rudi Asriman SIK, dikomfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Selain itu, dijelaskan pria lulusan alumni Akpol ini
menyebut, bahwa ijin angkutan melintas di jalan umum, misalnya untuk kayu,
ditegaskanya itu tidak ada. Namun, yang ada hanya ada untuk kendaraan
pengangkut bahan tertentu saja.
“Sedangkan ijin angkut untuk misalnya kayu log itu melalui
jalan umum itu tidak ada mas.  Yang ada diberikan
ijinnya pada kendaraan pengangkut limbah, seperti BMM, limbah berbahaya saja,”
jelas AKP Rikky.
Menurutnya, untuk jalan kelas III adalah alteri, kolektor, lokal,
dan untuk lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan muatan sumbu
seberat 8 ton.
“Untuk kendaraan bermotor dengan ukuran lebar 2.100 meter,
ukuran panjang tidak boleh melebihi 9.000 milimeter, dan ukuran paling tinggi
3.500 milimeter, serta muatan sumbu terberat hanya 8 ton,” tutup dia.
(Gms/Red/BRP)

Pos terkait