Jangan Lupa..! Keluarga Penerima Manfaat Mulai Hari Ini Terima BST Pemprov Tahap III

BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Terihitung sejak hari ini Bantuan Sosial Tunai (BST) taham III yang disalurkan dari Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah kepada Pemerintah kabupaten Barito Timur (Bartim) melalui Dinas sosial yang diperuntukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah disalurkan pihak penyelenggara yaitu Bank Kalteng.

Penyaluran BST kali ini tampak berbeda dari sebelumnya, sebab cara penyaluran tahap III ini diwakili oleh para pemangku daerah di wilayah masing-masing yang dikoordinir oleh pihak Bank Kalteng guna mematuhi protokol kesehatan mengingat Pandemi Covid- 19 masih terjadi.
Kepada awak media, Kepala Dinas sosial Bartim, Ir. Riza Rahmadi. MM, mengatakan bahwa penyaluran BST saat ini mulai diberikan kepada KPM sampai tanggal 14 Desember 2020. Sebagai tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 465/3249/DINSOS. V Tanggal 17 Nopember 2020 perihal penyaluran BST Pemprov Kalteng Tahap III.
“Bansos tersebut diberikan dalam bentuk tunai dengan nilai Rp 300 ribu untuk tiap keluarga penerima manfaat yang disalurkan melalui Bank Kalteng,” ucap Riza, saat memantau langsung penyaluran BST di Tamiang Layang, Selasa, (08/12/2020).
Menurut Riza penyaluran BST dilakukan secara kolektif, pengambilan bantuan pada tahap III ini diwakili oleh TKSK, PSM, ketua RT/RW atau pemerintah desa dan kelurahan, kemudian disalurkan kepada masing-masing KPM dengan total yang telah terverifikasi berjumlah 9.834  jiwa.
“Hal itu dilakukan berdasarkan pertimbangan yang telah disepakati guna menghentikan penyebaran Covid- 19 di masa Pandemi, artinya untuk menghindari kerumunan maka pengambilan BST di Bank dilakukan secara kolektif,” jelas Riza.
Kepala Dinas Sosial ini mengingatkan kepada perwakilan yang diberi kuasa agar mengambil BST harus dilengkapi dengan membawa surat kuasa pengambilan kolektif dan lampiran daftar KPM.
“Sebagai perwakilan, yang bersangkutan juga harus membawa KTP dan KK asli beserta surat tugas dari pihak berwenang seperti Dinas sosial atau kepala desa,” pungkasnya. (YCP/Red).

Pos terkait