Jara Kada, Pelaku Curanmor Asal Gumas Ditangkap Satreskrim Polres Mura

Baritorayapost.com, Puruk Cahu – Satreskrim Polres Murung Raya berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor dengan TKP di Jalan Jendral Sudirman, Desa Bahitom Rt. 05 Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya.


Pelaku berinisial RR alias S (22) warga Teluk Nyatu, Kecamatan Petak Bahandang, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalteng dan beraksi pada Minggu (13/9/2020). Namun sekira pukul 02.00 WIB Senin (14/9/2020) dini hari, tersangka berhasil diamankan oleh Buser Polres Mura bersama masyarakat yang mengejar tersangka bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol KH 3921 EP yang dibawanya.


Kasat Reskrim Polres Mura AKP Ronny M Nababan, SIK membenarkan kejadian.


Kronologinya, sekira pukul 01.00 WIB, saat korbannya M (20) sedang tiduran di dalam warung milik H, korban terbangun mendengar ada suara orang membawa sepeda motor selanjutnya korban membangunkan pemilik warung H.



“Korban langsung membangunkan pemilik warung dan langsung menuju ke tempat parkir sepeda motor menemukan sepeda motornya sudah raib,” kata Ronny, Senin malam.


Pengejaran korban tidak sia-sia, mereka melihat pelaku sedang menuntun sepeda motor  ke arah jalan raya yang jaraknya kurang lebih 30 Meter. Sontak mereka lalu  berteriak minta tolong warga, karena rumah warga disekitar warung berdekatan, mereka lalu berhamburan keluar rumah hingga berhasil mengamankan pelaku.


“Pelaku sudah mendekam dibalik sel tahanan Polres Mura dan dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-3 Jo 362 KUH Pidana,” tutup Kasat. (Ab/Red/BRP).

Pos terkait