Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau Toni Herisinta didampingi Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah Kusuma, saat dikomfirmasi, Jumat 27 September 2019.
Dia menjelaskan bahwa penarikan retribusi Feri jasa penyebrangan Desa Mintin tersebut itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) hanya untuk roda empat (Mobil), sebesar Rp 50 ribu.
“Rata-rata untuk pemasukan retribusi yang diterima dalam seharinya, berkisar diangkat lima ratus ribu hingga satu juta, ” ujarnya.
Sementara untuk penarikan retribusi kata Toni, hanya dilakukan di penyeberangan fery Desa Mintin. Sementara untuk penyeberangan fery Dusun Anjir Sampit itu tidak dipungut retribusi, karena pelabuhan tersebut milik masyarakat sekitar.
“Jadi penarikan restribusi yang kita lakukan hanya untuk Roda 4. Sementara untuk Roda 2 dikelola masyarakat,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, pelabuhan di Desa Mintin merupakan aset Pemkab Pulang Pisau termasuk aset Kapal Fery Besi. Sementara untuk pelabuhan Dusun Anjir Sampit itu murni pelabuhan milik masyarakat sekitar.
Dan pihaknya ditahun 2019 ini telah membuat terobosan jemput bola degan menetapkan salah sau Petugas BPPKAD untuk menarik dan langsung menyetorkan hasil retribusi Feri itu setiap harinya.
“Kita pastikan mulai 2019 dan kedepan PAD dari Feri Mintin akan diawasi ketat. Dan setiap harinya akan kita pantau,” tandasnya (Bangun).