Polres Lamandau-Demi mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Polsek Sematu Jaya, Polres Lamandau, Polda Kalteng melalui Bhabinkamtibmas Bripka Dedi Siswanto melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang KARHUTLA di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Methobi Raya. Senin (14/2/2022).
Kapolsek Sematu Jaya, Iptu Karno, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat bisa mengerti dan paham tentang bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara membakar.
“Siapa saja yang membuka hutan lahan dengan cara membakar, tentu akan ada sanksi hukumnya, untuk itulah kita hadir dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan sanksi karhutla,” Ucapnya.
Polsek juga menjelaskan, sebagai lini terdepan dan bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus melaksanakan sosialisasi tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat.
“Hal ini bertujuan adalah untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan khususnya di wilayah Kecamatan Methobi Raya,” Jelasnya.
Dalam melakukan sosialisasi karhutla, anggota lebih aktif untuk mensosialisasikan larangan membuka lahan dengan cara mrmbakar dan selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapakan bisa mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. (Krn).