BARITORAYAPOST.COM (Batang) – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2020/2021, Polda Jateng telah menyiapkan rencana Operasi Lilin Candi yang digelar secara kemanusiaan dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Hal itu dikatakan Kapolda mengingat angka Covid-19 di Jateng masih tinggi, sehingga diimbau perayaan Nataru cukup di rumah saja.
Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi SH SST MK mengungkapkan saat melaksanakan arahan kepada Kapolres se-Eks Wilayah Pekalongan tentang pasca Pilkada Serentak di Polres Batang, Jawa Tengah, Rabu (16/12/2020).
Kapolda ditemani Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol RY Wihastono YP, Karoops Polda Jateng Kombes Pol Drs Firly Ruspang Samosir MSi, dan Kapolres jajaran eks-Wilayah Pekalongan.
Kapolda mengatakan, dalam pelaksanaan Operasi Lilin Candi anggota tak akan melakukan penindakan, namun mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan.
Dengan tidak adanya penindakan dalam Operasi Lalin Candi tahun ini, diharapkan tidak mengurangi kesadaran masyarakat terhadap bahaya Covid-19, sehingga masyarakat tetap menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan.
Untuk pelaksanaan Natal tahun ini, Kapolda Jateng mengungkapkan perayaannya akan diatur dalam Peraturan Gubernur Jawa Tengah.
“Kalau Natal itu sifatnya perayaan keagamaan, maka akan diatur lewat surat edaran Gubernur. Untuk Tahun Baru sama, kita harapkan masyarakat yang akan merayakan Tahun Baru, kita di rumah aja-lah berkumpul bersama keluarga, teman, dan sanak saudara. Tidak usah bepergian ke mana-mana dulu karena Covid-19 di tempat kita masih tinggi,” tandas Kapolda.
Sembari ia menegaskan, tidak ada masyarakat kita yang berkerumun dalam memperingati Tahun Baru.
“Kita akan bubarkan,” ungkap Kapolda.
Polda juga akan blusukan bersama aparat gabungan Gugus Tugas Provinsi dan Kabupaten, serta TNI/Polri untuk menertibkan kegiatan-kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
Hukuman akan disesuaikan dengan peraturan daerah masing-masing. Hal ini dilakukan untuk memperkecil penyebaran Covid-19.
“Kita sudah ada Perda, Pergub, dan Perwali di masing-masing wilayah. Jadi untuk penegakan hukum diserahkan pada peraturan daerah masing-masing,” ujar Kapolda Jateng. (est)