Jelang Pilkades Serentak 2021, Pemkab Kapuas Gelar Persiapan

Baritorayapost.com, Kuala Kapuas – Menjelang pelaksanaan pemilihan kepala Desa (Pilkades) 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas menggelar persiapan dengan menggelar Rapat Koordinasi pada Selasa (8/9/2020), di aula DPMD Jalan Tambun Bungai. 


Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas, Yanmarto mengungkapkan, dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021, maka perlu adanya persiapan sedini mungkin. Terlebih putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128/PUU-XIII/2015 ada perubahan aturan khususnya tentang syarat pencalonan kepala desa, aturan ini berlaku seluruh Indonesia. 


“Ada persyaratan yang direvisi dari keputusan MK dan ditindaklanjuti dengan Permendagri yang baru tentang pelaksanaan Pilkades, yaitu salah satu syarat pencalonan yaitu merupakan penduduk setempat dan minimal domisili satu tahun di desa itu sudah dihapus,” ungkap Yanmarto saat ditemui dikantornya Rabu (9/9/2020). 


Yanmarto menjelaskan, dengan demikian perlu penyesuaian peraturan daerah (Perda) dan nanti petunjuk teknisnya (Juknis) ada di Peraturan Bupati (Perbup). 


“Kami sudah menyusun draft revisi Perda dan Perbup terkait regulasi tentang Pilkades tersebut. Nantinya draft itu akan diusulkan ke DPRD Kabupaten Kapuas untuk dilakukan pembahasan,” ujar Yanmarto. 


Kadis PMD mengatakan, Pilkades 2021 akan dilaksanakan oleh 163 Desa di 17 wilayah kecamatan se-Kabupaten Kapuas. Rapat tersebut dihadiri Pj Sekda Kapuas Septedy, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kapuas Ilham Anwan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kodim 1011/Klk, Polres Kapuas, beserta para Camat dari 17 Kecamatan se-Kabupaten Kapuas. (Rah)

Pos terkait