Polres Kobar – Operasi Penegakkan Perbup no 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan covid 19 dilaksanakan secara masif, namun jumlah Pelanggaran Protokol (Prokes) Kesehatan disore hari masih tinggi. Kamis (3/3/2022)pagi
Satuan Tugas Gabungan Operasi Yustisi (Satgas Ops) yang terdiri dari Personil Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbn dan Satpol PP Kobar gencar melaksanakan penindakan terhadap para pelanggar prokes, namun upaya ini dirasa belum membuat efek jera bagi para pelanggar.
Hal ini terbukti pada pelaksanaan Operasi Yustisi sore ini yang dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Iptu Wiyoto, Satgas Operasi masih menemukan sembilan pelanggar protokol Kesehatan di Sekitar Simpang tiga Toko Pelangi Jln. Prakusumayuda Kel. Sidorejo Kec. Arsel Kab. Kobar – Kalteng.
Kapolres Kobar Akbp Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Padal Iptu Wiyoto mengatakan “Kegiatan Operasi Yustisi kali ini masih menemukan 9 Pelanggaran Protokol Kesehatan tidak menggunakan Masker dan semua pelanggar telah diberi sanksi denda masing masing sebesar Rp. 50 ribu,”
“Jumlah Pelanggaran Protokol Kesehatan disiang hari cenderung tinggi dibanding pelanggaran prokes pada malam hari,” Pungkasnya. (ket)