
BARITORAYAPOST.COM (Tamiang Layang) – Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Barito Timur, Body Santoso, S. Hut. Sabtu (10/10/2020) tinjau lokasi lahan masyarakat yang terkena dampak lingkungan akibat adanya stock pile atau area penimbunan hasil tambang batu bara.
Kedatangan Body Santoso ke lokasi itu untuk menanggapi keluhan warga Desa Tampa Km 270, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng),
Untuk diketahui sebelumnya pihak warga sekitar Stock Pile di Desa Tampa Km 270 telah menyurati Haji A. yang diduga pemilik batu bara dan stock pile tersebut pada tanggal 25 Juli 2020, namun belum ada respon.
Pada tanggal 17 September 2020 Lusiana, Adriana, Liberta, Luyeni dan Lismiyati selaku pemilik lahan sekitar stock pile berikan Kuasa pada Mardianto untuk mengurus persoalan pencemaran Dampak Lingkungan yang diduga dari stock pile milik Haji A itu.
Sehingga tanggal 28 September 2020 Mardianto selaku penerima kuasa dari pemilik lahan sekitar stock pile melayangkan surat ke Bupati Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Saat diwawancarai Wartawan Baritorayapost.com usai meninjau lokasi kena dampak lingkungan, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Body Santoso, S.Hut menuturkan bahwa peninjauan lokasi lahan masyarakat yang kena dampak diduga dari stock pile Desa Tampa / 270 sebagai langkah permulaan untuk memastikan titik koordinat.
“Hari ini sebagai langkah pendahuluan dan memastikan titik koordinat. Senin saya berkoordinasi dengan Kepala Bidang Penuntutan, Hukum dan Kepala Bidang Perijinan supaya nanti membentuk Tim, ” papar Body.
Body pun berharap agar pemilik batubara atau stock pile di Desa Tampa Km 270 agar membuat kolam endapan atau Stling Pond (SP) agar limbah dari Stock Pile tidak langsung dibuang ke media lingkungan.
“Saya harap agar pemilik batu bara atau stock pile di Desa Tampa KM 270 agar membuat Stling Pond (SP) sehingga limbah tidak langsung dibuang ke media lingkungan, ” imbuh Body. (Yes/Red/BRP)