Kabut Masih Pekat, Walikota Palangka Raya Perpanjang Libur Peserta Didik

BARITORAYAPOST.COM (Palangka Raya) – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan nomor 188.44/485/2019 tentang penetapan status tanggap darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 pada, Rabu (18/9/2019) Berikut bunyi SK pada poin keputusan tersebut:

  • Kesatu: Penetapan status keadaan darurat bencana Karhutla di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2019 dari status siaga darurat menjadi status tanggap darurat.
  • Kedua: Status tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu berlaku selama 14 (empat belas) hari, terhitung sejak tanggal 17 September 2019 sampai dengan tanggal 30 September 2019.
  • Ketiga: Membentuk pos komando penanganan darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah, dengan struktur, susunan dan keanggotaan serta uraian tugas sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan Gubernur ini.
  • Keempat: Jangka waktu status tanggap darurat sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.
  • Kelima: Personil pos komando penanganan darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Tengah ditetapkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Komandan penanganan darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
  • Keenam: Biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan Gubernur ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan bantuan pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.
  • Ketujuh: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran juga mengeluarkan himbauan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, lahan dan pekarangan, Rabu (18/9/2019).

Bacaan Lainnya

Hal ini tertuang dalam surat dengan nomor 100/207/II.1/PEM yang berbunyi:
Memperhatikan keadaan dan kondisi cuaca yang semakin memburuk, diminta perhatian dan tindakan nyata sebagai berikut:

  1. Agar Bupati dan Walikota sebagai penanggung jawab utama penanggulangan bencana di wilayahnya, memastikan tidak ada lagi terjadi kebakaran dan pembakaran hutan, lahan dan pekarangan di wilayah masing-masing;
  2. Mengeluarkan surat himbauan dan selebaran bagi pengguna transportasi darat selama musim kemarau untuk tidak merokok saat mengendarai roda dua maupun roda empat/lebih;
  3. Tidak melakukan perjalanan dinas luar daerah, agar fokus dalam mengupayakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, lahan dan pekarangan. Dalam hal terdapat perjalanan dinas luar daerah yang sifatnya mendesak untuk terlebih dahulu mendapat persetujuan Gubernur Kalimantan Tengah.

Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya. tertanda Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran dan tanda tangan. (Red).

Pos terkait