Kades Diingatkan Hati-Hati Kelola Dana Desa

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi, SH.MH 

Bacaan Lainnya


BARITORAYAPOST.COM (Pulang Pisau) – Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi, SH.MH mengatakan, selaku aparat penegak hukum dan bagian dari Pemerintah mengingatkan kepada Kepala Desa di Bumi Handep Hapakat, khususnya yang baru dilantik hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2021, agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan.

” Para Kades baru ini, sudah menjadi tugas dan tanggung jawab yang tidak ringan. Karena di pundak mereka harus memikul tanggung jawab, baik moril maupun kedinasan, dan mereka sudah mengucapkan sumpah menurut agamanya, ” kata Priyambudi, Jumat (16/4/2021)

Pria asal kota Semarang Jawa Tengah ini mengatakan, bahwa para Kades sudah mengucapkan sumpah menurut agamanya untuk mengemban amanah sebaik-baiknya. Oleh karenanya, pihaknya mengungatkan agar sumpah janji yangbtelah diucapkan itu dilaksanakan dengan komitmen yang tinggi, bersungguh-sungguh dan serius, karena tanggungjawabnya selain kepada masyarakat, kepada pimpinan dan juga kepada Tuhan.

Amanah itu, kata Kajari, juga merupakan amanat pengelolaan dana-dana, dan itu adalah uang rakyat yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran kesejahteraan masyarakat yang di pimpinnya, 

” Maka dari itu, kepada para Kades, untuk melakukan perencanaan yang tepat, agar penggunaan dana itu efisien, efektif, dan dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung,” tegasnya.

Pria yang sebelumnya mejabat Kepala Seksi Tata Usaha pada Kejati Sulawesi Selatan itu menegaskan, bahwa pihaknya tidak hanya sekedar menghimbau, tetapi pihaknya dari Kejaksaan juga akan melakukan maupun berbuat untuk mendampingi desa-desa, khususnya kepada para Kepala Desa yang baru memimpin.

 ” Kita akan mendampingi mereka, terutama mereka yang baru memimpin, tentunya mereka masih belum terlalu canggih baik mengelola dan merencanakan, termasuk pertanggungjawaban,” beber Kajari.

Priyambudi menambahkan, untuk melakukan pendampingan itu, maka leading sektor dari Kejaksaan  dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan Intel yang akan membina dan mendampingi sebagai langkah-langkah preventif.

” Selain mengingatkan, kita juga meminta agar para Kades untuk berhati-hati, terutama dalam pengelolaan dana, baik itu bersumber dari DD maupun ADD, ” tandasnya. (BS/Red/BRP). 

Pos terkait